Plh Disperindagkop Subulussalam Akan Cek Realisasi Kopdes Merah Putih
Awaluddin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk mendata dan memastikan realisasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penugasan itu berlaku sejak 2 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026.
Penugasan Plh dan durasi tugas
Penunjukan Awaluddin sebagai Plh berlaku satu bulan dan tertuang dalam Surat Keputusan. SK Plh bernomor 800.1.3.1/199/2026 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, terhitung sejak 2 Juni 2026 sampai 2 Juli 2026.
Rencana verifikasi realisasi Kopdes Merah Putih
Awaluddin mengatakan progres pembangunan Kopdes Merah Putih belum terdata secara riil karena belum ada pemantauan langsung ke lokasi. Ia menjelaskan bahwa penunjukan sebagai Plh baru saja berlangsung, sehingga verifikasi lapangan menjadi prioritas.
Belum terdata secara ril karena belum dipantau langsung ke lapangan karena baru ditunjuk menjadi Plh. Dinas UKM
Dengan kata lain, data saat ini masih bersifat administratif dan memerlukan konfirmasi tim lapangan untuk mengetahui capaian fisik dan anggaran.
Dasar hukum penunjukan
Penunjukan Plh mengacu pada beberapa aturan kepegawaian dan administrasi pemerintahan. Dasar hukum yang disebutkan meliputi:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Surat Kepala Biro Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas
Kondisi pejabat sebelumnya
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM sebelumnya, H. Junifar, dilaporkan memasuki masa purna tugas terhitung sejak 1 Juni 2026. Pergantian sementara ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas layanan dan pengawasan program, termasuk pembangunan koperasi desa.
Langkah selanjutnya
Dalam sepekan mendatang, Awaluddin dijadwalkan memimpin pemantauan lapangan untuk mendata realisasi Kopdes Merah Putih. Hasil verifikasi akan menjadi dasar laporan kerja dan langkah perbaikan bila ditemukan kendala pelaksanaan.
Pengawasan langsung dinilai penting untuk memastikan dana, bahan, dan tenaga kerja program koperasi desa termanfaatkan sesuai perencanaan, serta untuk memperjelas status administrasi proyek yang selama ini belum terpantau secara menyeluruh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...