Plh Disperindagkop Subulussalam Akan Cek Realisasi Kopdes Merah Putih
Awaluddin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk mendata dan memastikan realisasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Penugasan itu berlaku sejak 2 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026.
Penugasan Plh dan durasi tugas
Penunjukan Awaluddin sebagai Plh berlaku satu bulan dan tertuang dalam Surat Keputusan. SK Plh bernomor 800.1.3.1/199/2026 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, terhitung sejak 2 Juni 2026 sampai 2 Juli 2026.
Rencana verifikasi realisasi Kopdes Merah Putih
Awaluddin mengatakan progres pembangunan Kopdes Merah Putih belum terdata secara riil karena belum ada pemantauan langsung ke lokasi. Ia menjelaskan bahwa penunjukan sebagai Plh baru saja berlangsung, sehingga verifikasi lapangan menjadi prioritas.
Belum terdata secara ril karena belum dipantau langsung ke lapangan karena baru ditunjuk menjadi Plh. Dinas UKM
Dengan kata lain, data saat ini masih bersifat administratif dan memerlukan konfirmasi tim lapangan untuk mengetahui capaian fisik dan anggaran.
Dasar hukum penunjukan
Penunjukan Plh mengacu pada beberapa aturan kepegawaian dan administrasi pemerintahan. Dasar hukum yang disebutkan meliputi:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Surat Kepala Biro Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas
Kondisi pejabat sebelumnya
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM sebelumnya, H. Junifar, dilaporkan memasuki masa purna tugas terhitung sejak 1 Juni 2026. Pergantian sementara ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas layanan dan pengawasan program, termasuk pembangunan koperasi desa.
Langkah selanjutnya
Dalam sepekan mendatang, Awaluddin dijadwalkan memimpin pemantauan lapangan untuk mendata realisasi Kopdes Merah Putih. Hasil verifikasi akan menjadi dasar laporan kerja dan langkah perbaikan bila ditemukan kendala pelaksanaan.
Pengawasan langsung dinilai penting untuk memastikan dana, bahan, dan tenaga kerja program koperasi desa termanfaatkan sesuai perencanaan, serta untuk memperjelas status administrasi proyek yang selama ini belum terpantau secara menyeluruh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...
Sekda Medan Wiriya Pensiun 1 Agustus 2026, Erfin Muncul sebagai Kandidat Plt
Sekda Medan Wiriya Alrahman purna tugas 1 Agustus 2026; nama Kepala Inspektorat Erfin Fahrurrazi muncul seba...