Lokal

Pleidoi Saiful Abdi: Menangis dan Mohon Vonis Bebas atas Kasus Smartboard

Bagikan:
Saiful Abdi menangis saat membacakan pleidoi di ruang sidang PN Medan

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9). Dalam sidang di ruang Cakra Utama, ia meminta majelis hakim memutus bebas berdasarkan fakta persidangan dan menegaskan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard TA 2024.

Pembelaan emosional di depan majelis

Suasana haru mewarnai sidang saat Saiful meneteskan air mata ketika menyampaikan pembelaan. Ia mengatakan sanggup menahan lapar dan dinginnya lantai tahanan, tetapi tidak kuat melihat istrinya terus mendampingi dan menanggung rasa malu karena tuduhan yang ia nilai tidak benar.

“Demi Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya.”

Klaim tekanan dari penyidik

Saiful juga mengungkapkan adanya permintaan agar ia mengaku menerima uang Rp50 juta saat diperiksa sebagai saksi perkara smartboard. Ia menyatakan penyidik menyebutnya bukan target utama dan menyebut nama lain, namun ia menolak mengaku menerima uang yang tidak pernah diterimanya.

“Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pengertian kepada hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,”

Pledoi tim penasihat hukum

Tim penasihat hukum yang terdiri atas Jonson David Sibarani dan Togar Lubis lebih dulu mengajukan pleidoi untuk Saiful. Mereka menegaskan pengadaan smartboard bukan inisiatif Saiful, melainkan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Tim kuasa hukum menyatakan sejak awal tidak ada pengajuan proposal atau pendaftaran di Dapodik dari sekolah terkait pengadaan tersebut. Mereka juga menyebut pengangkatan Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan atas permintaan yang bersangkutan dan ditandatangani secara elektronik.

“Pengadaan smartboard bukanlah program yang berasal dari inisiatif Saiful selaku Kadisdik. Program tersebut merupakan kebijakan dan tanggung jawab mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.”

Argumen pembelaan dan permohonan putusan

Penasihat hukum meminta majelis mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan dan menjatuhkan vonis bebas atau paling tidak putusan lepas. Mereka menilai Saiful tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena bertindak dalam kondisi terpaksa, serta meminta pemulihan hak dan martabat kliennya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan putusan. Sidang selanjutnya akan memantapkan langkah penegakan keputusan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait