Pleidoi Saiful Abdi: Menangis dan Mohon Vonis Bebas atas Kasus Smartboard
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9). Dalam sidang di ruang Cakra Utama, ia meminta majelis hakim memutus bebas berdasarkan fakta persidangan dan menegaskan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard TA 2024.
Pembelaan emosional di depan majelis
Suasana haru mewarnai sidang saat Saiful meneteskan air mata ketika menyampaikan pembelaan. Ia mengatakan sanggup menahan lapar dan dinginnya lantai tahanan, tetapi tidak kuat melihat istrinya terus mendampingi dan menanggung rasa malu karena tuduhan yang ia nilai tidak benar.
“Demi Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya.”
Klaim tekanan dari penyidik
Saiful juga mengungkapkan adanya permintaan agar ia mengaku menerima uang Rp50 juta saat diperiksa sebagai saksi perkara smartboard. Ia menyatakan penyidik menyebutnya bukan target utama dan menyebut nama lain, namun ia menolak mengaku menerima uang yang tidak pernah diterimanya.
“Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pengertian kepada hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,”
Pledoi tim penasihat hukum
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Jonson David Sibarani dan Togar Lubis lebih dulu mengajukan pleidoi untuk Saiful. Mereka menegaskan pengadaan smartboard bukan inisiatif Saiful, melainkan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Tim kuasa hukum menyatakan sejak awal tidak ada pengajuan proposal atau pendaftaran di Dapodik dari sekolah terkait pengadaan tersebut. Mereka juga menyebut pengangkatan Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan atas permintaan yang bersangkutan dan ditandatangani secara elektronik.
“Pengadaan smartboard bukanlah program yang berasal dari inisiatif Saiful selaku Kadisdik. Program tersebut merupakan kebijakan dan tanggung jawab mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.”
Argumen pembelaan dan permohonan putusan
Penasihat hukum meminta majelis mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan dan menjatuhkan vonis bebas atau paling tidak putusan lepas. Mereka menilai Saiful tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena bertindak dalam kondisi terpaksa, serta meminta pemulihan hak dan martabat kliennya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan putusan. Sidang selanjutnya akan memantapkan langkah penegakan keputusan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...