Juni 2026: PIP Masuk Termin 2, Cek Jadwal dan Cara Cek Online
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 diperkirakan sudah memasuki termin 2 pada Juni 2026 dan pencairan akan berlangsung bertahap. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp13,43 triliun untuk 18,59 juta siswa pada 2026. Informasi ini penting bagi orang tua dan siswa yang menunggu bantuan pendidikan.
Pola pencairan PIP 2026
Pencairan PIP 2026 dilakukan dalam tiga termin. Setiap termin menargetkan kelompok penerima berbeda agar penyaluran lebih terarah.
- Termin 1 (Februari–April): difokuskan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan data sudah valid.
- Termin 2 (Mei–September): untuk usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan siswa yang baru aktivasi rekening (SK Nominasi).
- Termin 3 (Oktober–Desember): untuk sisa kuota, usulan susulan, dan siswa yang baru divalidasi di akhir tahun.
Berdasarkan pola ini, Juni 2026 termasuk dalam rentang Termin 2 sehingga pencairan kemungkinan akan berjalan secara bertahap. Namun, pemerintah belum merilis tanggal pencairan rinci untuk tiap daerah.
Besaran bantuan menurut jenjang
Jumlah bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Besaran ini merupakan alokasi tahunan yang diterima siswa.
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12: Rp900 ribu).
- SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (khusus kelas 9: Rp375 ribu).
- SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (khusus kelas 6: Rp225 ribu).
- TK: pada 2026 alokasi Rp1,28 triliun untuk 888 ribu siswa, sekitar Rp450 ribu per siswa per tahun.
Cara cek status penerima PIP lewat HP
Orang tua atau siswa dapat mengecek status penerima PIP melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Cek dapat dilakukan dengan cara sederhana berikut:
- Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
- Gulir ke menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK.
- Isikan kode captcha sesuai petunjuk lalu klik "Cek Penerima PIP".
- Jika terdaftar, informasi status pencairan akan tampil di layar.
Sasaran dan penggunaan bantuan
PIP diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kelompok prioritas meliputi pemilik KIP, KKS, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
- Pembelian perangkat sekolah
- Biaya transportasi
- Biaya praktik dan kegiatan belajar
- Kebutuhan pendukung pendidikan lainnya
Penutup
Meski Juni 2026 tergolong Termin 2, jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah karena proses validasi dan aktivasi rekening. Orang tua disarankan rutin mengecek status melalui laman resmi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...