Nasional

KLH: Tanggul Laut Raksasa Tak Cukup Selamatkan Pantura

Bagikan:
Pesisir Pantura terancam abrasi, rob, dan penurunan muka tanah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa tidak bisa menjadi solusi tunggal untuk mengatasi krisis pesisir di Pantai Utara (Pantura) Jawa. Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat pada Rabu, 3 Juni 2026, menimbang ancaman kompleks seperti abrasi, banjir rob, dan penurunan muka tanah.

Ancaman di Pantura: lebih dari sekadar gelombang

Menurut KLH, kawasan Pantura menghadapi kombinasi ancaman yang memperburuk risiko bagi pemukiman, industri, pelabuhan, pertanian, dan perikanan. Kenaikan muka laut tercatat sekitar 2,1 mm per tahun, sedangkan penurunan muka tanah di wilayah Semarang-Demak mencapai 0,010 hingga 0,150 meter per tahun.

"Dampa banjir rob bisa berdampak permukiman warga, kawasan industri, pelabuhan, pertanian, dan perikanan. Kenaikan muka laut sekitar 2,1 mm per tahun, sementara penurunan muka tanah di Semarang-Demak mencapai 0,010 hingga 0,150 meter," ujar Jumhur.

Pendekatan pertahanan pesisir hibrida

KLH mendorong penerapan hybrid coastal defense — kombinasi infrastruktur fisik dan pendekatan berbasis ekosistem. Pendekatan ini dimaksudkan agar solusi lebih tahan lama dan mampu merespons beragam penyebab kerusakan pesisir.

Skema hibrida yang direkomendasikan mencakup:

  • Pembangunan tanggul laut, pompa, dan polder.
  • Pengendalian penggunaan air tanah untuk mencegah penurunan muka tanah.
  • Perlindungan estuari dan penataan ruang yang ketat.
  • Restorasi mangrove sebagai penyangga alami.

Peran mangrove dan pengendalian air tanah

KLH menekankan peran ekosistem dalam mengurangi dampak fisik. Mangrove disebut mampu menurunkan tinggi gelombang antara 13% hingga 66% dalam radius 100 meter, sekaligus memulihkan habitat ikan dan mendukung ekonomi lokal.

"Mangrove adalah benteng alami dan dapat menurunkan tinggi gelombang 13% hingga 66% dalam jarak 100 meter. Sekaligus memulihkan habitat ikan dan ekonomi masyarakat pesisir," kata Jumhur.

Sementara itu, tanpa pengendalian ekstraksi air tanah, efektivitas tanggul laut dalam jangka panjang akan terancam karena penurunan tanah terus berlanjut.

Syarat KLH untuk pembangunan Giant Sea Wall

KLH menegaskan setiap rencana pembangunan Giant Sea Wall harus melewati proses analisis lingkungan yang ketat. Dua persyaratan yang disebut wajib adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Giant Sea Wall dapat menjadi bagian dari solusi perlindungan Pantura, tetapi tidak boleh menjadi solusi tunggal. Infrastruktur fisik harus dipadukan dengan pengendalian air tanah, serta perlindungan masyarakat pesisir," ucap Jumhur.

Proses penilaian itu harus berbasis data ilmiah, melibatkan partisipasi publik, dan menjamin perlindungan terhadap nelayan dan kelompok rentan.

Implikasi dan langkah ke depan

Pernyataan KLH menegaskan bahwa solusi untuk krisis pesisir mesti multi-dimensi. Selain infrastruktur beton, upaya restorasi ekosistem dan pengelolaan sumber daya air menjadi kunci keberlanjutan. Rencana pembangunan GSW perlu dirancang holistik agar efektif dalam jangka panjang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait