DPRK Desak Pemko Gelar Pilkades Serentak 2026 di 34 Desa
Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menggelar Pilkades Serentak 2026 di 34 desa se-Kota Subulussalam. Desakan datang dari anggota Komisi A DPRK, Ardhiyanto Ujung, yang menilai penundaan berisiko mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik. Penyelenggara daerah menyebut jadwal sementara pada Agustus 2026, namun DPRK meminta kepastian lebih cepat.
Desakan DPRK dan alasan
Ardhiyanto menegaskan bahwa kekurangan anggaran bukan alasan menunda pemilihan. Ia meminta dinas terkait bekerja maksimal agar tahapan Pilkades berjalan tepat waktu dan transparan. Menurutnya, masyarakat dan bakal calon kepala desa menunggu kepastian tanggal pelaksanaan.
Segala kekurangan tidak menjadi alasan menunda Pilkades. Pemko, khususnya dinas terkait harus bekerja maksimal agar proses Pilkades Serentak 2026 terlaksana
Politisi Partai Aceh itu juga mengingatkan potensi dampak politis jika Pilkades terus diundur. Ia khawatir publik menilai pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan matang.
Jadwal dan respons DPMK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Hamdansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di 34 desa dijadwalkan pada Agustus 2026. Ia mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tanpa kehadiran DPRK meskipun telah mengundang melalui humas.
Sudah rapat Forkopimda tentang kegiatan Pilkades, DPRK tidak hadir meskipun sudah disurati melalui Humas
Poin teknis yang mendesak
- Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades: 34
- Jadwal yang disebutkan DPMK: Agustus 2026
- Isu utama: kepastian jadwal, anggaran, pembentukan panitia, dan proses pendaftaran
Ardhiyanto mengingatkan bahwa tanpa jadwal pasti, tahapan persiapan seperti pendaftaran calon dan pembentukan panitia berisiko terlambat. Komisi A berjanji mengawal seluruh tahapan mulai penetapan jadwal, pelaksanaan pemilihan hingga pelantikan agar proses berjalan akuntabel.
Dampak penundaan dan langkah ke depan
Penundaan Pilkades berdampak langsung pada kepemimpinan desa, terutama di lokasi yang saat ini dipimpin oleh pejabat penjabat sementara. Jika tidak diselesaikan, keterlambatan bisa mengganggu roda pemerintahan dan layanan publik di tingkat desa.
Ke depan, upaya sinkronisasi antara DPRK dan Pemko diperlukan untuk memastikan jadwal, alokasi anggaran, dan pelaksanaan teknis berjalan lancar. Penetapan jadwal resmi segera menjadi kunci agar tahapan Pilkades Serentak 2026 tidak molor dan tetap transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...