DPRK Desak Pemko Gelar Pilkades Serentak 2026 di 34 Desa
Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menggelar Pilkades Serentak 2026 di 34 desa se-Kota Subulussalam. Desakan datang dari anggota Komisi A DPRK, Ardhiyanto Ujung, yang menilai penundaan berisiko mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik. Penyelenggara daerah menyebut jadwal sementara pada Agustus 2026, namun DPRK meminta kepastian lebih cepat.
Desakan DPRK dan alasan
Ardhiyanto menegaskan bahwa kekurangan anggaran bukan alasan menunda pemilihan. Ia meminta dinas terkait bekerja maksimal agar tahapan Pilkades berjalan tepat waktu dan transparan. Menurutnya, masyarakat dan bakal calon kepala desa menunggu kepastian tanggal pelaksanaan.
Segala kekurangan tidak menjadi alasan menunda Pilkades. Pemko, khususnya dinas terkait harus bekerja maksimal agar proses Pilkades Serentak 2026 terlaksana
Politisi Partai Aceh itu juga mengingatkan potensi dampak politis jika Pilkades terus diundur. Ia khawatir publik menilai pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan matang.
Jadwal dan respons DPMK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Hamdansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di 34 desa dijadwalkan pada Agustus 2026. Ia mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tanpa kehadiran DPRK meskipun telah mengundang melalui humas.
Sudah rapat Forkopimda tentang kegiatan Pilkades, DPRK tidak hadir meskipun sudah disurati melalui Humas
Poin teknis yang mendesak
- Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades: 34
- Jadwal yang disebutkan DPMK: Agustus 2026
- Isu utama: kepastian jadwal, anggaran, pembentukan panitia, dan proses pendaftaran
Ardhiyanto mengingatkan bahwa tanpa jadwal pasti, tahapan persiapan seperti pendaftaran calon dan pembentukan panitia berisiko terlambat. Komisi A berjanji mengawal seluruh tahapan mulai penetapan jadwal, pelaksanaan pemilihan hingga pelantikan agar proses berjalan akuntabel.
Dampak penundaan dan langkah ke depan
Penundaan Pilkades berdampak langsung pada kepemimpinan desa, terutama di lokasi yang saat ini dipimpin oleh pejabat penjabat sementara. Jika tidak diselesaikan, keterlambatan bisa mengganggu roda pemerintahan dan layanan publik di tingkat desa.
Ke depan, upaya sinkronisasi antara DPRK dan Pemko diperlukan untuk memastikan jadwal, alokasi anggaran, dan pelaksanaan teknis berjalan lancar. Penetapan jadwal resmi segera menjadi kunci agar tahapan Pilkades Serentak 2026 tidak molor dan tetap transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...