DPRK Desak Pemko Gelar Pilkades Serentak 2026 di 34 Desa
Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menggelar Pilkades Serentak 2026 di 34 desa se-Kota Subulussalam. Desakan datang dari anggota Komisi A DPRK, Ardhiyanto Ujung, yang menilai penundaan berisiko mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik. Penyelenggara daerah menyebut jadwal sementara pada Agustus 2026, namun DPRK meminta kepastian lebih cepat.
Desakan DPRK dan alasan
Ardhiyanto menegaskan bahwa kekurangan anggaran bukan alasan menunda pemilihan. Ia meminta dinas terkait bekerja maksimal agar tahapan Pilkades berjalan tepat waktu dan transparan. Menurutnya, masyarakat dan bakal calon kepala desa menunggu kepastian tanggal pelaksanaan.
Segala kekurangan tidak menjadi alasan menunda Pilkades. Pemko, khususnya dinas terkait harus bekerja maksimal agar proses Pilkades Serentak 2026 terlaksana
Politisi Partai Aceh itu juga mengingatkan potensi dampak politis jika Pilkades terus diundur. Ia khawatir publik menilai pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan matang.
Jadwal dan respons DPMK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Hamdansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di 34 desa dijadwalkan pada Agustus 2026. Ia mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tanpa kehadiran DPRK meskipun telah mengundang melalui humas.
Sudah rapat Forkopimda tentang kegiatan Pilkades, DPRK tidak hadir meskipun sudah disurati melalui Humas
Poin teknis yang mendesak
- Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades: 34
- Jadwal yang disebutkan DPMK: Agustus 2026
- Isu utama: kepastian jadwal, anggaran, pembentukan panitia, dan proses pendaftaran
Ardhiyanto mengingatkan bahwa tanpa jadwal pasti, tahapan persiapan seperti pendaftaran calon dan pembentukan panitia berisiko terlambat. Komisi A berjanji mengawal seluruh tahapan mulai penetapan jadwal, pelaksanaan pemilihan hingga pelantikan agar proses berjalan akuntabel.
Dampak penundaan dan langkah ke depan
Penundaan Pilkades berdampak langsung pada kepemimpinan desa, terutama di lokasi yang saat ini dipimpin oleh pejabat penjabat sementara. Jika tidak diselesaikan, keterlambatan bisa mengganggu roda pemerintahan dan layanan publik di tingkat desa.
Ke depan, upaya sinkronisasi antara DPRK dan Pemko diperlukan untuk memastikan jadwal, alokasi anggaran, dan pelaksanaan teknis berjalan lancar. Penetapan jadwal resmi segera menjadi kunci agar tahapan Pilkades Serentak 2026 tidak molor dan tetap transparan.
Berita Terkait
Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung
Pemkab Nagan Raya bertemu Dirjen PSKP ATR/BPN di Jakarta untuk percepat pemanfaatan lahan bekas HGU PT USJ d...
IKADI Aceh Resmi Dilantik, Susun Program Dakwah 2026–2031
Pengurus Wilayah IKADI Aceh 2026–2031 dilantik 16 Juni di Banda Aceh; fokus konsolidasi, peningkatan kapasit...
Dinas Sosial Aceh Sosialisasi Mekanisme PUB untuk Penggalangan Dana
Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi mekanisme PUB di Banda Aceh untuk memperkuat legalitas, transparansi...
Wali Kota Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 1 Jauhi Bullying dan Narkoba
Wali Kota Wesly Silalahi memimpin upacara di SMPN 1 Pematangsiantar (15/6) dan mengajak siswa menjauhi bully...
Bupati Deliserdang Minta Warga Bayar Pajak: Jangan Hanya 'Spill' Jalan
Bupati Deliserdang Asri Ludin minta warga bayar pajak karena perbaikan jalan bergantung pada penerimaan daer...
Polres Siantar dan USI Teken MoU Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Polres Siantar dan Universitas Simalungun menandatangani MoU pada 15 Juni untuk kerja sama pendidikan, penel...