MenHAM Tolak Penembakan Begal, Minta Proses Hukum Dijalankan
Menhan Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak penembakan pelaku begal tanpa proses hukum dan meminta agar pelaku ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara resmi. Pernyataan itu disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Penolakan penembakan di lokasi
Pigai menegaskan bahwa tindakan menembak pelaku kejahatan jalanan di lokasi kejadian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya prosedur hukum yang jelas sebelum mengambil tindakan akhir terhadap tersangka.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,”
Alasan penangkapan hidup-hidup
Menurut Pigai, menangkap pelaku dalam kondisi hidup membuka peluang penyelidikan lebih luas. Pelaku dianggap sebagai sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindak kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,”
Dengan informasi dari tersangka yang ditangkap hidup-hidup, penegak hukum dapat menelusuri asal-usul kejahatan, mengidentifikasi aktor lain, dan merancang langkah pencegahan yang lebih efektif.
Penegasan prinsip HAM dan supremasi hukum
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum yang sah. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum berlaku resmi. Ketentuan tersebut wajib ditegakkan negara untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional,”
Pigai menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjaga prinsip hak asasi sebagai landasan tindakan aparat. Ia mengajak penegak hukum untuk mengedepankan prosedur resmi dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.
Perdebatan soal tindakan tegas terhadap pelaku begal kerap muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kejahatan jalanan. Pernyataan Pigai menegaskan posisi hak asasi sebagai batas yang harus dihormati dalam penegakan hukum, sekaligus menunjuk pada kebutuhan penyelidikan menyeluruh untuk mencegah tindak kejahatan berulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...