MenHAM Tolak Penembakan Begal, Minta Proses Hukum Dijalankan
Menhan Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak penembakan pelaku begal tanpa proses hukum dan meminta agar pelaku ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara resmi. Pernyataan itu disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Penolakan penembakan di lokasi
Pigai menegaskan bahwa tindakan menembak pelaku kejahatan jalanan di lokasi kejadian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya prosedur hukum yang jelas sebelum mengambil tindakan akhir terhadap tersangka.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,”
Alasan penangkapan hidup-hidup
Menurut Pigai, menangkap pelaku dalam kondisi hidup membuka peluang penyelidikan lebih luas. Pelaku dianggap sebagai sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindak kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,”
Dengan informasi dari tersangka yang ditangkap hidup-hidup, penegak hukum dapat menelusuri asal-usul kejahatan, mengidentifikasi aktor lain, dan merancang langkah pencegahan yang lebih efektif.
Penegasan prinsip HAM dan supremasi hukum
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum yang sah. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum berlaku resmi. Ketentuan tersebut wajib ditegakkan negara untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional,”
Pigai menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjaga prinsip hak asasi sebagai landasan tindakan aparat. Ia mengajak penegak hukum untuk mengedepankan prosedur resmi dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.
Perdebatan soal tindakan tegas terhadap pelaku begal kerap muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kejahatan jalanan. Pernyataan Pigai menegaskan posisi hak asasi sebagai batas yang harus dihormati dalam penegakan hukum, sekaligus menunjuk pada kebutuhan penyelidikan menyeluruh untuk mencegah tindak kejahatan berulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Halida Hatta: Koperasi Bung Hatta Lahir dari Semangat Gotong Royong
Halida Nuriah Hatta menjelaskan koperasi dipilih Bung Hatta karena sesuai dengan semangat gotong royong dan...
Menteri PPPA Ajak Ulama Perempuan Bersinergi Cegah Kekerasan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak ulama perempuan bersinergi mencegah kekerasan anak, seiring data SIMFONI...
Kurikulum Polri Berbasis HAM, AI, Big Data Siap Berlaku 2027
Wakapolri umumkan kurikulum Polri berbasis HAM, AI, dan big data akan diterapkan mulai 2027 untuk mempercepa...
Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik Akpol
Wakapolri meresmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik di Akpol Semarang untuk mendukung pembelaja...
Kapolri Minta Brigade Persis Jaga Persatuan di Penutupan Diklatsarnas
Kapolri menutup Diklatsarnas Brigade Persis di Bogor (6 Juli 2026) dan menyerukan penguatan persatuan, siner...
PM Wong Ajak Pertukaran Pelajar Sekolah Garuda ke Singapura
PM Lawrence Wong mendorong perluasan pertukaran pelajar dengan Sekolah Garuda dan SMA Taruna Nusantara untuk...