MenHAM Tolak Penembakan Begal, Minta Proses Hukum Dijalankan
Menhan Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak penembakan pelaku begal tanpa proses hukum dan meminta agar pelaku ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara resmi. Pernyataan itu disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Penolakan penembakan di lokasi
Pigai menegaskan bahwa tindakan menembak pelaku kejahatan jalanan di lokasi kejadian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya prosedur hukum yang jelas sebelum mengambil tindakan akhir terhadap tersangka.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,”
Alasan penangkapan hidup-hidup
Menurut Pigai, menangkap pelaku dalam kondisi hidup membuka peluang penyelidikan lebih luas. Pelaku dianggap sebagai sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindak kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,”
Dengan informasi dari tersangka yang ditangkap hidup-hidup, penegak hukum dapat menelusuri asal-usul kejahatan, mengidentifikasi aktor lain, dan merancang langkah pencegahan yang lebih efektif.
Penegasan prinsip HAM dan supremasi hukum
Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum yang sah. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum berlaku resmi. Ketentuan tersebut wajib ditegakkan negara untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional,”
Pigai menekankan kewajiban negara untuk menegakkan hukum dan menjaga prinsip hak asasi sebagai landasan tindakan aparat. Ia mengajak penegak hukum untuk mengedepankan prosedur resmi dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.
Perdebatan soal tindakan tegas terhadap pelaku begal kerap muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kejahatan jalanan. Pernyataan Pigai menegaskan posisi hak asasi sebagai batas yang harus dihormati dalam penegakan hukum, sekaligus menunjuk pada kebutuhan penyelidikan menyeluruh untuk mencegah tindak kejahatan berulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...