DPR Minta Kajian Hati-hati soal MRO C-130 di Bandara Kertajati
Komisi I DPR RI meminta pemerintah mengkaji secara cermat rencana menjadikan Bandara Kertajati, Jawa Barat, sebagai pusat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) untuk pesawat C-130 Hercules milik Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan menyusul tawaran dari pejabat AS kepada Menhan RI, pada pertemuan di Pentagon pada April 2026.
Sorotan Komisi I DPR
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya kejelasan cakupan operasional MRO. Ia mengingatkan bahwa manfaat industri tidak boleh menutup potensi masalah hukum dan politik strategis. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Jika fasilitas tersebut eksklusif mendukung operasional pesawat militer AS di kawasan Asia. Maka persepsinya bisa berkembang sebagai bentuk pangkalan militer AS di Indonesia,”
Hasanuddin menekankan kajian menyeluruh karena isu ini menyentuh kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Risiko hukum dan politik strategis
Menurut DPR, jika MRO hanya melayani pesawat militer AS yang beroperasi di Asia Pasifik, ada potensi konflik hukum dan politik. Hal ini bisa memicu perdebatan tentang keberadaan fasilitas asing di wilayah nasional.
Komisi I meminta pemerintah memetakan risiko dan menentukan kerangka hukum yang jelas sebelum memberi persetujuan. Mereka juga menilai kerja sama ini bukan sekadar proyek industri penerbangan biasa.
Status sipil Bandara dan kebutuhan regulasi
TB Hasanuddin mengingatkan status Bandara Kertajati sebagai bandara sipil. Penggunaan untuk perawatan pesawat militer asing menurutnya menuntut penyesuaian regulasi dan tata kelola.
“Bandara Kertajati saat ini berstatus bandara penerbangan sipil. Kalau nanti menjadi pusat perawatan pesawat militer, tentu harus ada pengaturan yang jelas agar tidak mengganggu fungsi pelayanan penerbangan sipil,”
Ia menekankan pentingnya pengaturan zonasi, mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa pelayanan sipil tidak terganggu.
Tawaran AS dan langkah berikutnya
Penawaran terkait pemusatan program MRO C-130 itu disampaikan oleh pejabat AS, Pete Hegseth, kepada Menhan RI saat pertemuan di Pentagon pada April 2026. Ide tersebut mencakup pemusatan pemeliharaan pesawat angkut Angkatan Udara AS di Indonesia.
Pemerintah diminta menelaah apakah kerja sama bersifat industri murni atau memiliki dimensi pertahanan yang lebih luas. DPR menekankan perlunya transparansi proses, keterlibatan lembaga terkait, dan konsultasi publik.
Poin-poin yang perlu dikaji
- Cakupan operasional MRO: sipil, militer, atau gabungan;
- Implikasi hukum dan kedaulatan negara;
- Penyesuaian regulasi dan tata kelola bandara sipil;
- Pengaruh terhadap kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
Dengan banyaknya aspek strategis, DPR meminta agar rencana tersebut tidak diputuskan terburu-buru. Pemeriksaan hukum, kebijakan, dan dampak operasional harus tuntas sebelum langkah implementasi diambil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Dipicu Siklon Tropis Bavi
BMKG peringatkan hujan lebat dan angin kencang pada 7 Juli 2026 akibat Siklon Tropis Bavi di Samudera Pasifi...
Modi Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Jakarta, Ini Profil PM India
PM Narendra Modi kunjungi Jakarta 7 Juli 2026 untuk bertemu Presiden Prabowo; kunjungan bertujuan perkuat ke...
Prabowo Terima Kunjungan PM Modi di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menjamu PM Narendra Modi di Istana Merdeka, 7 Juli 2026, untuk memperkuat kerja sama strate...
RI-Singapura Sepakati Pembangunan Fasilitas Latihan Militer
Indonesia dan Singapura sepakat mengembangkan fasilitas latihan militer bersama sebagai bagian implementasi...
Halida Hatta: Koperasi Bung Hatta Lahir dari Semangat Gotong Royong
Halida Nuriah Hatta menjelaskan koperasi dipilih Bung Hatta karena sesuai dengan semangat gotong royong dan...
Menteri PPPA Ajak Ulama Perempuan Bersinergi Cegah Kekerasan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak ulama perempuan bersinergi mencegah kekerasan anak, seiring data SIMFONI...