DPR Minta Kajian Hati-hati soal MRO C-130 di Bandara Kertajati
Komisi I DPR RI meminta pemerintah mengkaji secara cermat rencana menjadikan Bandara Kertajati, Jawa Barat, sebagai pusat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) untuk pesawat C-130 Hercules milik Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan menyusul tawaran dari pejabat AS kepada Menhan RI, pada pertemuan di Pentagon pada April 2026.
Sorotan Komisi I DPR
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya kejelasan cakupan operasional MRO. Ia mengingatkan bahwa manfaat industri tidak boleh menutup potensi masalah hukum dan politik strategis. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Jika fasilitas tersebut eksklusif mendukung operasional pesawat militer AS di kawasan Asia. Maka persepsinya bisa berkembang sebagai bentuk pangkalan militer AS di Indonesia,”
Hasanuddin menekankan kajian menyeluruh karena isu ini menyentuh kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Risiko hukum dan politik strategis
Menurut DPR, jika MRO hanya melayani pesawat militer AS yang beroperasi di Asia Pasifik, ada potensi konflik hukum dan politik. Hal ini bisa memicu perdebatan tentang keberadaan fasilitas asing di wilayah nasional.
Komisi I meminta pemerintah memetakan risiko dan menentukan kerangka hukum yang jelas sebelum memberi persetujuan. Mereka juga menilai kerja sama ini bukan sekadar proyek industri penerbangan biasa.
Status sipil Bandara dan kebutuhan regulasi
TB Hasanuddin mengingatkan status Bandara Kertajati sebagai bandara sipil. Penggunaan untuk perawatan pesawat militer asing menurutnya menuntut penyesuaian regulasi dan tata kelola.
“Bandara Kertajati saat ini berstatus bandara penerbangan sipil. Kalau nanti menjadi pusat perawatan pesawat militer, tentu harus ada pengaturan yang jelas agar tidak mengganggu fungsi pelayanan penerbangan sipil,”
Ia menekankan pentingnya pengaturan zonasi, mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa pelayanan sipil tidak terganggu.
Tawaran AS dan langkah berikutnya
Penawaran terkait pemusatan program MRO C-130 itu disampaikan oleh pejabat AS, Pete Hegseth, kepada Menhan RI saat pertemuan di Pentagon pada April 2026. Ide tersebut mencakup pemusatan pemeliharaan pesawat angkut Angkatan Udara AS di Indonesia.
Pemerintah diminta menelaah apakah kerja sama bersifat industri murni atau memiliki dimensi pertahanan yang lebih luas. DPR menekankan perlunya transparansi proses, keterlibatan lembaga terkait, dan konsultasi publik.
Poin-poin yang perlu dikaji
- Cakupan operasional MRO: sipil, militer, atau gabungan;
- Implikasi hukum dan kedaulatan negara;
- Penyesuaian regulasi dan tata kelola bandara sipil;
- Pengaruh terhadap kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
Dengan banyaknya aspek strategis, DPR meminta agar rencana tersebut tidak diputuskan terburu-buru. Pemeriksaan hukum, kebijakan, dan dampak operasional harus tuntas sebelum langkah implementasi diambil.
Berita Terkait
Ketum Inkopontren: Pesantren Berpeluang Lahirkan Tokoh Ekonomi
Marsudi Syuhud mendorong penguatan koperasi pesantren agar santri bisa menjadi pengusaha dan tokoh ekonomi n...
Densus 88 Gelar Rakernis, Fokus Tackling Radikalisme Digital pada Anak
Densus 88 gelar Rakernis 18–20 Mei 2026, fokus penanggulangan radikalisme digital yang menyasar anak dan rem...
MenHAM Tolak Penembakan Begal, Minta Proses Hukum Dijalankan
MenHAM Natalius Pigai menolak penembakan begal tanpa proses hukum dan meminta penangkapan hidup-hidup untuk...
Komisi IV Minta Pengawasan Ketat Program Kampung Nelayan
Komisi IV DPR mendukung pembangunan cold storage dalam Program Kampung Nelayan, namun meminta pengawasan ket...
Gus Dur dan Inkopontren: Pelopor Kemandirian Ekonomi Pesantren
Manarul Hidayat menyatakan Gus Dur pelopori Inkopontren sejak 1994 untuk wujudkan kemandirian ekonomi pesant...
BAKN: APBN Alat Perkuat Sendi Negara, Target Ekonomi 2027 Menantang
BAKN menyebut APBN 2027 sebagai instrumen strategis untuk lindungi rakyat dan perkuat negara; target pertumb...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!