DPR Minta Kajian Hati-hati soal MRO C-130 di Bandara Kertajati
Komisi I DPR RI meminta pemerintah mengkaji secara cermat rencana menjadikan Bandara Kertajati, Jawa Barat, sebagai pusat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) untuk pesawat C-130 Hercules milik Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan menyusul tawaran dari pejabat AS kepada Menhan RI, pada pertemuan di Pentagon pada April 2026.
Sorotan Komisi I DPR
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya kejelasan cakupan operasional MRO. Ia mengingatkan bahwa manfaat industri tidak boleh menutup potensi masalah hukum dan politik strategis. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Jika fasilitas tersebut eksklusif mendukung operasional pesawat militer AS di kawasan Asia. Maka persepsinya bisa berkembang sebagai bentuk pangkalan militer AS di Indonesia,”
Hasanuddin menekankan kajian menyeluruh karena isu ini menyentuh kedaulatan dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Risiko hukum dan politik strategis
Menurut DPR, jika MRO hanya melayani pesawat militer AS yang beroperasi di Asia Pasifik, ada potensi konflik hukum dan politik. Hal ini bisa memicu perdebatan tentang keberadaan fasilitas asing di wilayah nasional.
Komisi I meminta pemerintah memetakan risiko dan menentukan kerangka hukum yang jelas sebelum memberi persetujuan. Mereka juga menilai kerja sama ini bukan sekadar proyek industri penerbangan biasa.
Status sipil Bandara dan kebutuhan regulasi
TB Hasanuddin mengingatkan status Bandara Kertajati sebagai bandara sipil. Penggunaan untuk perawatan pesawat militer asing menurutnya menuntut penyesuaian regulasi dan tata kelola.
“Bandara Kertajati saat ini berstatus bandara penerbangan sipil. Kalau nanti menjadi pusat perawatan pesawat militer, tentu harus ada pengaturan yang jelas agar tidak mengganggu fungsi pelayanan penerbangan sipil,”
Ia menekankan pentingnya pengaturan zonasi, mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa pelayanan sipil tidak terganggu.
Tawaran AS dan langkah berikutnya
Penawaran terkait pemusatan program MRO C-130 itu disampaikan oleh pejabat AS, Pete Hegseth, kepada Menhan RI saat pertemuan di Pentagon pada April 2026. Ide tersebut mencakup pemusatan pemeliharaan pesawat angkut Angkatan Udara AS di Indonesia.
Pemerintah diminta menelaah apakah kerja sama bersifat industri murni atau memiliki dimensi pertahanan yang lebih luas. DPR menekankan perlunya transparansi proses, keterlibatan lembaga terkait, dan konsultasi publik.
Poin-poin yang perlu dikaji
- Cakupan operasional MRO: sipil, militer, atau gabungan;
- Implikasi hukum dan kedaulatan negara;
- Penyesuaian regulasi dan tata kelola bandara sipil;
- Pengaruh terhadap kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
Dengan banyaknya aspek strategis, DPR meminta agar rencana tersebut tidak diputuskan terburu-buru. Pemeriksaan hukum, kebijakan, dan dampak operasional harus tuntas sebelum langkah implementasi diambil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan hingga 21 Agustus 2026; luas lahan terbakar tercatat 1....
BULOG Amankan Gudang di NTT Usai Gempa, Belajar dari Sibolga
BULOG memperkuat pengamanan gudang dan percepat distribusi pangan di NTT usai gempa, belajar dari penjarahan...
Dinas Pariwisata: Bali Aman, Belum Ada Laporan Kasus Zika
Dinas Pariwisata Bali menyatakan belum ada laporan kasus Zika per 23 Agustus 2026; wisatawan diimbau waspada...
PPPA Kirim Tim Trauma Healing dan Bantuan Logistik ke Anak Terdampak Gempa NTT
Kementerian PPPA kerahkan tim trauma healing dan kirim bantuan logistik fokus perempuan & anak ke NTT pasca-...
Gempa NTT Rusak 12 Gudang Bulog, Fokus Perbaikan di Ruteng
Gempa NTT merusak 12 gudang Bulog, terutama dinding dan pintu; perbaikan fokus di Ruteng dan distribusi stok...
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda
Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan (Jan–21 Agustus 2026) dengan luas terbakar 1.006,67 h...