PKP Buka Akses Perumahan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka peluang kolaborasi untuk memperluas akses perumahan bagi pelaku ekonomi kreatif, terutama pekerja sektor informal yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau. Pernyataan itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait pada keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Program perumahan yang tersedia
Menteri PKP menegaskan pemerintah punya beberapa program yang dapat diakses masyarakat sesuai kebutuhan. Skema yang disebutkan meliputi program Bedah Rumah, rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Kredit Program Perumahan (KPP).
- Bedah Rumah — untuk peningkatan kualitas hunian tidak layak
- FLPP — subsidi pembiayaan untuk rumah layak terjangkau
- KPP — fasilitas kredit terprogram bagi masyarakat berpenghasilan tertentu
Ia menekankan aturan dan tata kelola harus diperhatikan, namun regulasi tidak boleh menghalangi upaya memperluas akses bagi masyarakat.
“Tentu kita harus sesuaikan dengan peraturan yang ada, tata kelola juga harus kita perhatikan. Tapi jangan sampai regulasi membatasi kita untuk berbuat baik kepada masyarakat,”
Kebutuhan pelaku ekonomi kreatif
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyatakan masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memiliki hunian layak. Ia menilai akses perumahan menjadi penting karena karakter pekerjaan di sektor ini berbeda dari pekerja formal.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri PKP. Banyak pejuang ekonomi kreatif yang belum memiliki hunian yang layak,”
Kawendra juga menyorot bahwa sejumlah pelaku ekonomi kreatif memiliki potensi untuk turut berkontribusi dalam sektor perumahan, sehingga membuka ruang bagi kerja sama yang saling menguntungkan.
“Di sisi lain, ada juga pejuang ekonomi kreatif yang memiliki potensi di bidang perumahan. Tentu ini bisa menjadi ruang kolaborasi antara Gekrafs dan Kementerian PKP.”
Bukti dan harapan akses FLPP
Sebagai contoh akses pembiayaan untuk sektor informal, Kawendra menyebut pengalaman tukang tambal ban di Jawa Timur yang berhasil memiliki rumah melalui FLPP. Kasus ini dipakai untuk mengilustrasikan bahwa mekanisme pembiayaan dapat menjangkau pelaku informal jika kebijakan dan pendampingan tepat.
“Kami melihat kemarin di Jawa Timur ada tukang tambal ban yang bisa memiliki rumah melalui FLPP. Kami berharap teman-teman di ekonomi kreatif, seperti musisi dan lainnya, juga bisa mengakses program tersebut,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Rencana kolaborasi antara Kementerian PKP dan Gekrafs diarahkan untuk memperluas jangkauan program perumahan ke kelompok informal. Upaya ini meliputi identifikasi kebutuhan melalui jejaring organisasi, penyusunan tata kelola yang sesuai, dan sosialisasi mekanisme subsidi seperti FLPP.
Jika terimplementasi, inisiatif ini dapat membuka akses rumah subsidi bagi pelaku ekonomi kreatif dan memperkuat peran sektor kreatif dalam ekosistem perumahan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri
Komisi VII DPR menimbang perizinan satu pintu untuk kawasan industri demi percepat izin dan atasi hambatan S...
Wamendagri: Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah siap memulai pembahasan RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI dan t...
Sugiono Resmi Menjabat Menko PMK, Gantikan Pratikno
Sugiono resmi mulai bertugas sebagai Menko PMK menggantikan Pratikno setelah serah terima jabatan di Kemenko...
MenImipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Remisi Dinyatakan Tak Sesuai
MenImipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz karena proses remisi dinyatakan tidak sesuai ketentuan se...
HUT ke-81 TNI: Fahira Idris Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat
Fahira Idris beri penghormatan pada HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026) dan menekankan pentingnya TNI bersama rakyat...
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...