Lokal

Samosir Sepakati Perubahan APBD 2026, Pagu Naik Rp62 Miliar

Bagikan:
Penandatanganan kesepakatan P-KUA dan P-PPAS di DPRD Samosir

PANGURURAN — Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/9).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon setelah laporan Badan Anggaran DPRD dibacakan dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD.

Perubahan Pagu Anggaran

Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan adanya peningkatan pagu APBD Kabupaten Samosir untuk 2026. Pagu berubah dari sekitar Rp776 miliar menjadi sekitar Rp838 miliar, atau bertambah sekitar Rp62 miliar.

Pos Sebelumnya Setelah Perubahan Perubahan
Pagu APBD 2026 Rp776 miliar lebih Rp838 miliar lebih Rp62 miliar lebih

Langkah Teknis dan Tujuan

Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.”

Menurut Vandiko, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu ditingkatkan untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran. Perubahan anggaran juga diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Tahapan Selanjutnya

Setelah penandatanganan P-KUA dan P-PPAS, perangkat daerah diminta menyusun RKA perubahan yang nantinya dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Ketua DPRD Nasip Simbolon berharap proses ini dapat berjalan cepat agar program yang telah direncanakan segera dilaksanakan.

“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa.”

Konteks Pembangunan

Perubahan anggaran dimaksudkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir seperti tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 dengan visi "Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan." Pemerintah daerah menekankan bahwa APBD yang disusun bersama harus memuat program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pengesahan Ranperda Perubahan APBD akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan alokasi anggaran baru dapat direalisasikan tepat waktu demi mendukung program pembangunan daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait