Politik

Pemkab dan DPRD Malang Sepakati Perubahan APBD 2026

Bagikan:
Gedung DPRD Kabupaten Malang saat Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026

Malang — Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu 16 September 2026. Bupati Malang Sanusi menegaskan perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan disusun secara realistis.

Keputusan dalam Rapat Paripurna

Kesepakatan hasil pembahasan ditetapkan melalui Rapat Paripurna. Dokumen Raperda Perubahan APBD (P-APBD) menjadi landasan kebijakan sementara sebelum ditetapkan secara resmi melalui tahapan berikutnya.

Sanusi menegaskan persetujuan bukan hanya formalitas administrasi, tetapi sebuah komitmen kebijakan untuk penggunaan sumber daya yang lebih tepat dan terukur.

Arah kebijakan dan dasar penyusunan

Penyusunan P-APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 dan diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Nasional 2026. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran pusat, Pemkab Malang berupaya menjaga struktur APBD tetap proporsional dan realistis.

Prioritas alokasi belanja

Pemkab menempatkan fokus pada sektor yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Prioritas alokasi meliputi:

  • Pendidikan;
  • Kesehatan;
  • Infrastruktur yang terkait layanan dasar warga;
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Alokasi yang disepakati diharapkan memberi dampak terukur, bukan sekadar angka penyerapan anggaran.

Pengukuran kinerja dan disiplin fiskal

Sanusi menginstruksikan seluruh perangkat daerah menerapkan penganggaran berbasis output dan outcome. Setiap program harus memiliki target serta indikator kinerja yang jelas untuk mengukur manfaat bagi masyarakat.

Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan tahapan penganggaran, tetapi merupakan kesepakatan kebijakan untuk memastikan sumber daya daerah digunakan secara lebih tepat, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. — Bupati Malang Sanusi

Setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya. Indikator kinerja dan target waktunya harus terukur. — Bupati Malang Sanusi

Dia juga menekankan bahwa disiplin fiskal wajib dijaga. Efisiensi anggaran tidak boleh mengabaikan pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan daerah.

Langkah selanjutnya

Setelah kesepakatan Raperda, Pemkab dan DPRD akan melanjutkan tahapan sesuai ketentuan sebelum perubahan anggaran ditetapkan dan dilaksanakan. Arah kebijakan ini diharapkan mengubah fokus penganggaran dari sekadar penyerapan ke pengukuran keluaran program dan manfaat riil bagi masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait