Politik

Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak untuk Permudah Perizinan

Bagikan:
Suasana FGD Raperda Perlindungan Peternak di Kantor DPC Lamongan

Lamongan — Sejumlah pemangku kepentingan peternakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (17/9/2026) untuk membedah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Peternak. Pertemuan di Kantor DPC PDI Perjuangan Lamongan itu bertujuan mencari solusi atas hambatan administratif yang mengganggu akses peternak ke program pemerintah dan layanan perbankan.

Raperda dibahas dalam FGD

Peserta FGD terdiri dari peternak ayam broiler, peternak sapi, Diskoperindag, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan). Diskusi menyorot pasal-pasal yang dinilai memberatkan, serta usulan perubahan yang diperlukan agar regulasi lebih berpihak pada peternak skala kecil.

Hambatan perizinan dan dampaknya

Perwakilan peternak ayam broiler, Aminarto, menyatakan mayoritas pelaku usaha belum memiliki legalitas. Menurut dia, 95 persen peternak di wilayahnya belum tercatat secara resmi karena rumitnya prosedur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami berharap proses perizinan dipermudah. Realitanya, mengurus PBG itu sangat sulit bagi kami di lapangan,"

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, memperingatkan bahwa ketiadaan PBG membuka celah gangguan hukum dari oknum yang memanfaatkan keadaan. Ia menekankan perlunya regulasi yang tidak menambah beban administrasi bagi peternak.

"Selama mereka tidak memiliki PBG, gangguan di luar nalar itu pasti ada,"

FGD juga menyinggung masalah keterjangkauan LPG 3 kg dan skema sertifikasi bibit yang dirasa berat bagi usaha kecil.

Usulan perubahan pasal

Kepala Disnakeswan Lamongan, Shofiah Nurhayati, mengusulkan beberapa penyesuaian teknis. Salah satunya adalah mengganti kewajiban "sertifikat layak benih" menjadi "surat keterangan layak" yang dikeluarkan dinas terkait, mengingat keterbatasan lembaga penerbit sertifikat.

"Peternak kita banyak yang membuat mesin pencacah pakan (chopper) sendiri dari industri rumah tangga, tentu kasihan jika diwajibkan SNI,"

Shofiah juga menyebutkan saran dari konsolidasi di Jakarta bahwa saluran pemasaran produk tidak semestinya dibatasi hanya melalui koperasi, melainkan perlu fleksibilitas ke pasar lokal.

Inisiatif politik dan langkah selanjutnya

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan Raperda ini inisiatif fraksi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi peternak. Ia mengatakan pasal-pasal krusial akan dikaji lebih mendalam bersama Pansus DPRD.

"Kami tidak setengah-setengah mendampingi rakyat. Kami pastikan peternak mendapatkan legalitas tanpa merasa terbebani oleh syarat administratif,"

Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menyampaikan apresiasi atas partisipasi dinas teknis dan pelaku usaha dalam FGD.

Dengan sinergi legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha, Raperda Perlindungan Peternak diharapkan menjadi landasan pembinaan yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi sektor peternakan di Kabupaten Lamongan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait