Politik

DPR Desak Penanganan Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pamekasan

Bagikan:
Ilustrasi pendampingan korban kekerasan seksual penyandang disabilitas di Pamekasan

Pamekasan — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hj. Ansari meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas dilakukan secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan di Pamekasan pada Rabu, 16 September 2026, seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

Desakan penanganan menyeluruh

Ansari menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diusut hanya dari sisi pidana. Menurutnya, korban perlu perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis yang intensif karena berada dalam kondisi rentan.

"Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental yang layak,"

Anggota Komisi VIII itu menekankan aspek sosial dan psikologis harus menjadi bagian dari penanganan sejak awal. Pendampingan untuk penyandang disabilitas, kata Ansari, tidak boleh dilakukan secara biasa.

Perkembangan penyidikan

Kasus terhadap perempuan berusia 46 tahun ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Rabu, 2 September 2026. Dalam laporan disebutkan dugaan kekerasan seksual terjadi hingga empat kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.

Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial M. Hingga 15 September 2026, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain.

Polda Jawa Timur turut memberi perhatian. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, bahkan sempat mengunjungi korban untuk memantau proses dan kebutuhan pendampingan.

Kebutuhan pemulihan korban

Ansari mengingatkan proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Namun ia menegaskan, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti setelah penyidikan atau vonis selesai.

Ia meminta agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas sosial, serta lembaga perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Tujuannya agar korban tidak kembali menjadi korban akibat lemahnya pendampingan.

"Yang paling penting, korban jangan sampai ditinggalkan setelah kasusnya ditangani. Perlindungan dan pemulihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,"

Langkah ke depan

Kasus ini menyorot kebutuhan penanganan terpadu antara penegakan hukum dan layanan sosial. Selain proses pidana, pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial korban perlu direncanakan dan dijamin keberlanjutannya.

Pengawasan publik dan koordinasi lintas instansi akan menentukan apakah korban menerima pendampingan yang layak hingga masa pemulihan selesai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait