Politik

Temuan 6.000 Liter Pertalite di SPBU Blitar, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Bagikan:

Blitar — Sekitar 6.000 liter Pertalite ditemukan masih tersimpan di tangki SPBU Kebonrojo, Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, meski penjualan pada sif pagi dilaporkan dihentikan. Temuan ini memicu seruan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang lebih ketat dari DPRD Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026).

Temuan dan pemeriksaan awal

Inspeksi mendadak oleh tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar dilakukan pada Senin (19/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati stok Pertalite masih ada di tangki meski laporan internal SPBU menyatakan penjualan berhenti.

Kapolres Blitar Kota menyatakan penyidik masih mendalami temuan tersebut dan belum mengambil kesimpulan adanya tindak pidana maupun penimbunan oleh pengelola SPBU.

Desakan DPRD: penelusuran berbasis data

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, meminta agar penyelidikan berjalan transparan dan berbasis bukti. Penelusuran harus mencakup catatan penerimaan BBM, volume penjualan harian, sisa stok, serta pencatatan transaksi.

"Kalau benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, sementara ada persoalan distribusi yang belum terjelaskan,"

Guntur menekankan pemeriksaan tidak boleh asal menyimpulkan penimbunan tanpa bukti. Ia meminta aparat mengusut ketidaksesuaian antara pasokan, stok, dan penjualan sampai jelas penyebab penghentian penjualan.

Dampak antrean dan kebutuhan koordinasi

Temuan itu mendapat perhatian karena antrean Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah kota di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang Raya, dan Jember. Antrean panjang berpotensi mengganggu lalu lintas dan aktivitas ekonomi lokal.

Guntur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan harus menjangkau seluruh rantai distribusi, dari pasokan hingga penjualan ke konsumen.

Langkah selanjutnya

Pemeriksaan yang direkomendasikan meliputi pencocokan catatan penerimaan BBM, volume penjualan harian, sisa stok tangki, dan bukti transaksi. Data tersebut menjadi kunci untuk membedakan masalah operasional dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kalau penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Yang tidak kalah penting, sistem distribusinya harus dibenahi agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,"

Jika ditemukan anomali, Guntur meminta penindakan tegas sekaligus perbaikan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang dan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait