Sidang KDM: Bukti Mengarah ke Administrasi Pertanahan, Bukan Korupsi
Medan – Perkembangan persidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan kecenderungan pembahasan yang fokus pada aspek administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi. Sidang yang berlangsung sejak awal April 2026 menampilkan keterangan saksi dan ahli yang menyoroti mekanisme penerbitan HGB PT NDP, status lahan eks HGU, serta interpretasi aturan penyerahan 20 persen lahan.
Penguatan arah persidangan
Sejumlah saksi ahli, akademisi, notaris, dan mantan pejabat BPN memberi keterangan yang memperjelas substansi perkara. Mereka menjelaskan bahwa prosedur administratif pertanahan dan transaksi konsumen berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu dinilai memperkuat kepastian hukum bagi pembeli properti di kawasan KDM.
Rangkaian keterangan saksi dan ahli
Dalam beberapa agenda persidangan, keterangan inti meliputi status hukum tanah dan mekanisme pemberian hak:
- 8 April 2026: notaris dan PPAT menerangkan bahwa HGB PT NDP dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui prosedur BPN.
- 13 April 2026: Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan HGB PT NDP diperoleh lewat mekanisme pemberian hak menurut Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak menurut Pasal 163.
- 15 April 2026: Ahli Hukum Administrasi Negara menegaskan tidak ada kewajiban eksplisit penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru.
- 21 April 2026: ahli pidana dan administrasi menyebut unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi karena belum terlihat kerugian negara nyata atau keuntungan pribadi terdakwa.
- 27 April 2026: mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara menerangkan bahwa HGU sudah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP.
Soal penyerahan 20 persen lahan
Beberapa ahli menilai ketentuan penyerahan 20 persen lahan masih multitafsir. Mereka mencatat belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN terkait bentuk dan skema pelaksanaan. Selain itu, ahli menyatakan jika penyerahan diberlakukan, bentuknya harus berupa tanah dan tidak bisa diganti dengan uang.
Implikasi hukum dan kepastian bagi konsumen
Keterangan para ahli menegaskan bahwa praktik inbreng atau quasi inbreng adalah praktik korporasi yang lazim dan sah. Ketika PTPN II mengalihkan tanah ke anak usaha PT NDP melalui inbreng, kepemilikan berpindah secara hukum dan PTPN II menerima kompensasi berupa saham. Oleh karena itu, banyak keterangan mengarah pada penegasan mekanisme administratif dan interpretasi regulasi sebagai inti persoalan.
Hingga kini, persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih berlanjut dengan fokus pembahasan yang semakin mengerucut pada aspek administrasi pertanahan dan interpretasi aturan. Para ahli dan saksi menilai hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen di proyek KDM.
Berita Terkait
Kapolres Langkat Gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Stabat, tekankan peran masyarakat dalam menjaga kam...
Gubsu Bobby Minta PLN Evaluasi Pemadaman Listrik Sumatera
Gubsu Bobby Nasution minta PLN evaluasi menyeluruh pasca-pemadaman listrik besar di Sumatera agar kejadian s...
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Hewan Kurban untuk Warga Tanjungmorawa
PTPN I Regional 1 menyembelih hewan kurban dan membagikan 1.017 kupon daging pada Idul Adha 1447 H di Tanjun...
Ribuan Warga Padati Open House Bupati Aceh Besar Saat Idul Adha
Ribuan warga memadati open house Bupati Aceh Besar pada Idul Adha 1447 H di Kompleks BTN Ajuen Lam Hasan unt...
SMA Negeri 9 Banda Aceh Sembelih 9 Sapi Kurban, Bagikan ke 700 Penerima
SMA Negeri 9 Banda Aceh menyembelih 9 sapi kurban pada 29 Mei; daging dibagikan kepada sekitar 700 penerima,...
Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Polres Aceh Besar menangkap pelaku penganiayaan dengan tombak babi di Seulimeum; korban dilarikan ke RS dan...