Perpres Bisnis HAM Digarap, Tegaskan Perlindungan dan Pemulihan
Pemerintah mematangkan Rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat perlindungan HAM dan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran. Pembahasan itu disampaikan dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Tujuan dan ruang lingkup Perpres
Rancangan Perpres disiapkan untuk memastikan tanggung jawab negara dan pelaku usaha terkait dampak HAM dari aktivitas bisnis. Regulasi ini bertujuan memperjelas siapa bertanggung jawab, bagaimana pencegahan dilakukan, serta mekanisme pemulihan bagi pihak terdampak.
Tiga pilar utama
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menegaskan ketiga pilar yang menjadi landasan kebijakan Bisnis dan HAM. Ia menekankan pentingnya hubungan saling terkait antara negara, korporasi, dan mekanisme pemulihan.
Negara wajib melindungi, korporasi menghormati HAM, dan akses pemulihan harus tersedia bagi pihak terdampak. Ketiga pilar tersebut saling terkait sehingga tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan Bisnis dan HAM.
Asal-usul konsep dan implementasi
Sofia menyebut konsep Bisnis dan HAM berkembang sejak PBB menerbitkan Guiding Principles on Business and Human Rights pada 2011. Di Indonesia, implementasi awal berlangsung di berbagai kementerian sebelum kemudian lebih intens digarap oleh Kementerian HAM.
Menurutnya, perkembangan perhatian global—terutama di Eropa dan sebagian negara ASEAN—mendorong Indonesia untuk menguatkan regulasi agar praktik bisnis dapat berlangsung bertanggung jawab.
Akses pemulihan dan peran para pihak
Rancangan Perpres hendak memperjelas opsi pemulihan yang dapat ditempuh, baik oleh negara, pelaku usaha, maupun melalui kolaborasi keduanya. Tujuannya agar korban pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan yang efektif dan prosedural.
Selain mempertegas kewajiban, Perpres juga dimaksudkan untuk menyelaraskan mekanisme pencegahan, penanganan keluhan, dan pemulihan sehingga membentuk rangkaian yang terintegrasi.
Langkah berikut dan implikasi
Dokumen Rancangan Perpres masih dalam proses finalisasi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan. Jika diberlakukan, aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban serta mendorong praktik bisnis yang lebih menghormati HAM.
Percepatan regulasi akan menjadi langkah penting dalam menjawab meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas korporasi di tingkat nasional maupun internasional.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...