Perpres Bisnis HAM Digarap, Tegaskan Perlindungan dan Pemulihan
Pemerintah mematangkan Rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat perlindungan HAM dan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran. Pembahasan itu disampaikan dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Tujuan dan ruang lingkup Perpres
Rancangan Perpres disiapkan untuk memastikan tanggung jawab negara dan pelaku usaha terkait dampak HAM dari aktivitas bisnis. Regulasi ini bertujuan memperjelas siapa bertanggung jawab, bagaimana pencegahan dilakukan, serta mekanisme pemulihan bagi pihak terdampak.
Tiga pilar utama
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menegaskan ketiga pilar yang menjadi landasan kebijakan Bisnis dan HAM. Ia menekankan pentingnya hubungan saling terkait antara negara, korporasi, dan mekanisme pemulihan.
Negara wajib melindungi, korporasi menghormati HAM, dan akses pemulihan harus tersedia bagi pihak terdampak. Ketiga pilar tersebut saling terkait sehingga tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan Bisnis dan HAM.
Asal-usul konsep dan implementasi
Sofia menyebut konsep Bisnis dan HAM berkembang sejak PBB menerbitkan Guiding Principles on Business and Human Rights pada 2011. Di Indonesia, implementasi awal berlangsung di berbagai kementerian sebelum kemudian lebih intens digarap oleh Kementerian HAM.
Menurutnya, perkembangan perhatian global—terutama di Eropa dan sebagian negara ASEAN—mendorong Indonesia untuk menguatkan regulasi agar praktik bisnis dapat berlangsung bertanggung jawab.
Akses pemulihan dan peran para pihak
Rancangan Perpres hendak memperjelas opsi pemulihan yang dapat ditempuh, baik oleh negara, pelaku usaha, maupun melalui kolaborasi keduanya. Tujuannya agar korban pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan yang efektif dan prosedural.
Selain mempertegas kewajiban, Perpres juga dimaksudkan untuk menyelaraskan mekanisme pencegahan, penanganan keluhan, dan pemulihan sehingga membentuk rangkaian yang terintegrasi.
Langkah berikut dan implikasi
Dokumen Rancangan Perpres masih dalam proses finalisasi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan. Jika diberlakukan, aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban serta mendorong praktik bisnis yang lebih menghormati HAM.
Percepatan regulasi akan menjadi langkah penting dalam menjawab meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas korporasi di tingkat nasional maupun internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...