Perlindungan Kontrak dan Data Jadi Sorotan pada Skema DSI
Jakarta — Praktisi intelijen Achmad Adipati Karnaeidjaja menilai perlindungan kontrak dagang dan data bisnis harus dipastikan sebelum PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dijalankan sebagai eksportir tunggal. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai respons terhadap rencana pembentukan DSI.
Kekhawatiran atas aset nonfisik eksportir
Adipati mengatakan data pembeli, kontrak perdagangan, dan jaringan bisnis merupakan aset strategis bernilai tinggi bagi eksportir nasional. Karena itu, pengelolaan data ekspor harus dilengkapi mekanisme perlindungan yang jelas untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.
"Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Kemudian, siapa menjamin kontrak dagang tidak bocor kepada pesaing?"
Ia menilai pemerintah belum memberi penjelasan memadai mengenai perlindungan aset nonfisik. Meski demikian, Adipati mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Risiko perdagangan dan kebutuhan pengawasan
Adipati mengingatkan bahwa skema eksportir tunggal membawa risiko perdagangan. Penurunan harga komoditas global atau gagal bayar pembeli dapat menimbulkan beban besar bagi negara dan pelaku usaha.
"Negara berpotensi menanggung risiko besar ketika harga komoditas global turun atau terjadi gagal bayar pembeli,"
Untuk itu, ia menyarankan adanya pengawasan berlapis terhadap lembaga yang akan mengelola transaksi bernilai besar. Bentuk pengawasan yang diusulkan melibatkan berbagai pihak.
- Auditor independen
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- KPK
- PPATK
- BPKP
Rekomendasi lembaga pengawas independen
Sebagai alternatif, Adipati mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ekspor berbentuk Badan Layanan Umum yang independen secara nasional. Lembaga ini akan bertugas memvalidasi harga, mengawasi devisa ekspor, dan menjaga keamanan data perdagangan.
"Sehingga negara tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengambil alih hak ekonomi eksportir yang sah. Model tersebut mampu memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menjaga perlindungan kontrak dan data bisnis,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Adipati menekankan desain kelembagaan DSI harus menyeimbangkan fungsi pengawasan negara dan kepentingan eksportir nasional. Tanpa kepastian hukum dan mekanisme perlindungan, skema ini berisiko merusak kepercayaan pelaku usaha.
Selain itu, perhatian pada praktik seperti transfer pricing dan manipulasi dokumen perlu dipadukan dengan perlindungan hak ekonomi eksportir. Langkah itu penting untuk menjaga stabilitas penerimaan devisa dan keberlanjutan bisnis ekspor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Galaxy Watch Ultra2: Smartwatch Tangguh untuk Aktivitas Outdoor
Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan ketahanan ekstrem dan analitik kesehatan berbasis AI, cocok untuk pelari tr...
NSIG Perkuat Jejaring Global Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulut
NSIG perkuat jejaring global untuk menarik investasi berkelanjutan ke Sulawesi Utara lewat riset, B2B, dan b...
Chery Avante Buka Diler di Magelang, Harga di Bawah Rp300 Juta
Chery Avante membuka diler di Magelang (24 Juli 2026); harga di bawah Rp300 juta dan layanan penjualan serta...
Anggota Oriflame: Lebih dari Sekadar Menjual Produk
Younita, anggota Oriflame sejak 2020, menyebut keanggotaan soal mencoba produk, harga member gratis, dan par...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram - 25 Juli 2026
Harga emas Antam naik Rp7.000 per gram jadi Rp2.612.000 (25 Juli 2026); buyback juga naik. Simak rincian har...
Komisi VI Apresiasi Kinerja Positif Pelindo Semester I 2026
Komisi VI DPR mengapresiasi capaian positif Pelindo Semester I 2026 setelah kunjungan kerja di Surabaya; Pel...