Perlindungan Kontrak dan Data Jadi Sorotan pada Skema DSI
Jakarta — Praktisi intelijen Achmad Adipati Karnaeidjaja menilai perlindungan kontrak dagang dan data bisnis harus dipastikan sebelum PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dijalankan sebagai eksportir tunggal. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai respons terhadap rencana pembentukan DSI.
Kekhawatiran atas aset nonfisik eksportir
Adipati mengatakan data pembeli, kontrak perdagangan, dan jaringan bisnis merupakan aset strategis bernilai tinggi bagi eksportir nasional. Karena itu, pengelolaan data ekspor harus dilengkapi mekanisme perlindungan yang jelas untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.
"Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Kemudian, siapa menjamin kontrak dagang tidak bocor kepada pesaing?"
Ia menilai pemerintah belum memberi penjelasan memadai mengenai perlindungan aset nonfisik. Meski demikian, Adipati mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Risiko perdagangan dan kebutuhan pengawasan
Adipati mengingatkan bahwa skema eksportir tunggal membawa risiko perdagangan. Penurunan harga komoditas global atau gagal bayar pembeli dapat menimbulkan beban besar bagi negara dan pelaku usaha.
"Negara berpotensi menanggung risiko besar ketika harga komoditas global turun atau terjadi gagal bayar pembeli,"
Untuk itu, ia menyarankan adanya pengawasan berlapis terhadap lembaga yang akan mengelola transaksi bernilai besar. Bentuk pengawasan yang diusulkan melibatkan berbagai pihak.
- Auditor independen
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- KPK
- PPATK
- BPKP
Rekomendasi lembaga pengawas independen
Sebagai alternatif, Adipati mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ekspor berbentuk Badan Layanan Umum yang independen secara nasional. Lembaga ini akan bertugas memvalidasi harga, mengawasi devisa ekspor, dan menjaga keamanan data perdagangan.
"Sehingga negara tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengambil alih hak ekonomi eksportir yang sah. Model tersebut mampu memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menjaga perlindungan kontrak dan data bisnis,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Adipati menekankan desain kelembagaan DSI harus menyeimbangkan fungsi pengawasan negara dan kepentingan eksportir nasional. Tanpa kepastian hukum dan mekanisme perlindungan, skema ini berisiko merusak kepercayaan pelaku usaha.
Selain itu, perhatian pada praktik seperti transfer pricing dan manipulasi dokumen perlu dipadukan dengan perlindungan hak ekonomi eksportir. Langkah itu penting untuk menjaga stabilitas penerimaan devisa dan keberlanjutan bisnis ekspor.
Berita Terkait
Penumpang Whoosh Kini Nikmati Dining Car dari KAI Services
KAI Services resmi menyediakan Dining Car di Kereta Cepat Whoosh sejak 4 Juni 2026 untuk memperluas pilihan...
KAI Tawarkan Diskon 30% Tiket Ekonomi Saat Libur Sekolah
KAI memberi diskon 30% untuk tiket ekonomi sepanjang 20 Juni–5 Juli 2026, pemesanan dibuka 6 Juni melalui ap...
KA Cikuray Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan 10 Juni 2026
KA Cikuray resmi melayani rute Garut—Pasar Senen PP dengan armada Kereta Ekonomi Kerakyatan mulai 10 Juni 20...
Harga Timah Melonjak 2026, Momentum Perkuat Hilirisasi
Lonjakan harga timah kuartal I 2026 dorong percepatan hilirisasi dan menguatkan kinerja PT Timah, serta posi...
Asuransi Astra Gelar Dua Kompetisi Sambut Tujuh Dekade
Asuransi Astra meluncurkan dua kompetisi untuk mahasiswa dan jurnalis pada 3 Juni 2026, dengan hadiah dan du...
DPR Kritik Investasi Pariwisata Rp25,34 T Minim Serapan Tenaga Kerja
DPR menyorot investasi pariwisata Rp25,34 T yang minim menyerap tenaga kerja, menuding kebijakan menguntungk...