Perlindungan Kontrak dan Data Jadi Sorotan pada Skema DSI
Jakarta — Praktisi intelijen Achmad Adipati Karnaeidjaja menilai perlindungan kontrak dagang dan data bisnis harus dipastikan sebelum PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dijalankan sebagai eksportir tunggal. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai respons terhadap rencana pembentukan DSI.
Kekhawatiran atas aset nonfisik eksportir
Adipati mengatakan data pembeli, kontrak perdagangan, dan jaringan bisnis merupakan aset strategis bernilai tinggi bagi eksportir nasional. Karena itu, pengelolaan data ekspor harus dilengkapi mekanisme perlindungan yang jelas untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.
"Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Kemudian, siapa menjamin kontrak dagang tidak bocor kepada pesaing?"
Ia menilai pemerintah belum memberi penjelasan memadai mengenai perlindungan aset nonfisik. Meski demikian, Adipati mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam.
Risiko perdagangan dan kebutuhan pengawasan
Adipati mengingatkan bahwa skema eksportir tunggal membawa risiko perdagangan. Penurunan harga komoditas global atau gagal bayar pembeli dapat menimbulkan beban besar bagi negara dan pelaku usaha.
"Negara berpotensi menanggung risiko besar ketika harga komoditas global turun atau terjadi gagal bayar pembeli,"
Untuk itu, ia menyarankan adanya pengawasan berlapis terhadap lembaga yang akan mengelola transaksi bernilai besar. Bentuk pengawasan yang diusulkan melibatkan berbagai pihak.
- Auditor independen
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- KPK
- PPATK
- BPKP
Rekomendasi lembaga pengawas independen
Sebagai alternatif, Adipati mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ekspor berbentuk Badan Layanan Umum yang independen secara nasional. Lembaga ini akan bertugas memvalidasi harga, mengawasi devisa ekspor, dan menjaga keamanan data perdagangan.
"Sehingga negara tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengambil alih hak ekonomi eksportir yang sah. Model tersebut mampu memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menjaga perlindungan kontrak dan data bisnis,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Adipati menekankan desain kelembagaan DSI harus menyeimbangkan fungsi pengawasan negara dan kepentingan eksportir nasional. Tanpa kepastian hukum dan mekanisme perlindungan, skema ini berisiko merusak kepercayaan pelaku usaha.
Selain itu, perhatian pada praktik seperti transfer pricing dan manipulasi dokumen perlu dipadukan dengan perlindungan hak ekonomi eksportir. Langkah itu penting untuk menjaga stabilitas penerimaan devisa dan keberlanjutan bisnis ekspor.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...