DPR Minta Fungsi Perlindungan Hutan Ditegaskan dalam RUU
Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta meminta agar fungsi perlindungan dan keberlanjutan hutan diperjelas dalam RUU Perubahan Keempat atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan hutan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi kepastian hukum.
Usulan perumusan norma
Nyoman menilai rumusan pasal di RUU saat ini belum cukup jelas. Ia mendorong agar ketentuan yang mengatur fungsi perlindungan hutan dirumuskan lebih rinci. Dengan begitu, norma dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai jenis kawasan hutan dan fungsi perlindungannya.
"Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,"
Peran semua jenis hutan
Dalam penjelasannya, Nyoman menegaskan bahwa berbagai bentuk pengelolaan hutan tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keberlanjutan. Ia menyebutkan secara khusus hutan sosial, hutan desa, dan hutan adat sebagai contoh jenis hutan yang pada dasarnya memiliki fungsi lindung.
"Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial, semua fungsinya lindung,"
Apa yang diusulkan
Nyoman mengusulkan beberapa poin yang perlu masuk dalam RUU untuk memperjelas fungsi perlindungan:
- Menegaskan bahwa semua kategori hutan memiliki fungsi perlindungan.
- Membedakan secara jelas antara pemanfaatan lestari oleh masyarakat dan kawasan yang harus dijaga khusus karena karakteristik ekologis.
- Menjabarkan kategori kawasan yang tetap dipertahankan dalam kondisi alami.
Alasan dan implikasi hukum
Menurut Nyoman, kejelasan norma penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat upaya pelestarian. Ia menyebutkan bahwa penjelasan rinci juga akan mendukung pemanfaatan kawasan hutan untuk tujuan pendidikan dan penelitian, sekaligus mengatur batasan pemanfaatan oleh masyarakat tanpa menghapus fungsi lindung.
Rapat Panja Harmonisasi menjadi forum untuk menyelaraskan usulan tersebut dengan klausul lain dalam RUU. Ke depan, rumusan final dalam RUU akan menentukan bagaimana pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hutan diatur secara hukum nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Dukung Efisiensi Anggaran, Tekankan Keseimbangan dengan Pertahanan
DPR menyambut wacana efisiensi anggaran Presiden Prabowo, namun menekankan keseimbangan antara penghematan d...
BMKG: Sumatra Utara Siaga, Belasan Provinsi Berstatus Waspada
BMKG keluarkan peringatan dini 20–21 Juli 2026: Sumatra Utara berstatus Siaga, belasan provinsi Waspada akib...
Menko PMK: Perlindungan Anak Harus Sasar Empat Pilar Ruang
Pratikno: Perlindungan anak harus menyasar keluarga, pendidikan, ruang publik, dan ruang digital untuk menja...
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Bahas Evaluasi Program
Presiden Prabowo pimpin Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026 untuk evaluasi dan percepatan program priorita...
Menteri UMKM Nobar Bareng Ojol, Tegaskan Peran Ekonomi Digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengajak ribuan pengemudi ojol nobar final Piala Dunia 2026 sebagai bentuk ap...
Daftar Harga BBM Terbaru Efektif 20 Juli 2026
Harga BBM nonsubsidi disesuaikan efektif 20 Juli 2026: beberapa produk turun, sedangkan BBM subsidi tetap pa...