Nasional

DPR Minta Fungsi Perlindungan Hutan Ditegaskan dalam RUU

Bagikan:
Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen Senayan

Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta meminta agar fungsi perlindungan dan keberlanjutan hutan diperjelas dalam RUU Perubahan Keempat atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan hutan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi kepastian hukum.

Usulan perumusan norma

Nyoman menilai rumusan pasal di RUU saat ini belum cukup jelas. Ia mendorong agar ketentuan yang mengatur fungsi perlindungan hutan dirumuskan lebih rinci. Dengan begitu, norma dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai jenis kawasan hutan dan fungsi perlindungannya.

"Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,"

Peran semua jenis hutan

Dalam penjelasannya, Nyoman menegaskan bahwa berbagai bentuk pengelolaan hutan tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keberlanjutan. Ia menyebutkan secara khusus hutan sosial, hutan desa, dan hutan adat sebagai contoh jenis hutan yang pada dasarnya memiliki fungsi lindung.

"Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial, semua fungsinya lindung,"

Apa yang diusulkan

Nyoman mengusulkan beberapa poin yang perlu masuk dalam RUU untuk memperjelas fungsi perlindungan:

  • Menegaskan bahwa semua kategori hutan memiliki fungsi perlindungan.
  • Membedakan secara jelas antara pemanfaatan lestari oleh masyarakat dan kawasan yang harus dijaga khusus karena karakteristik ekologis.
  • Menjabarkan kategori kawasan yang tetap dipertahankan dalam kondisi alami.

Alasan dan implikasi hukum

Menurut Nyoman, kejelasan norma penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat upaya pelestarian. Ia menyebutkan bahwa penjelasan rinci juga akan mendukung pemanfaatan kawasan hutan untuk tujuan pendidikan dan penelitian, sekaligus mengatur batasan pemanfaatan oleh masyarakat tanpa menghapus fungsi lindung.

Rapat Panja Harmonisasi menjadi forum untuk menyelaraskan usulan tersebut dengan klausul lain dalam RUU. Ke depan, rumusan final dalam RUU akan menentukan bagaimana pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hutan diatur secara hukum nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait