Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Beras Demi Stabilitas Pangan
Pemerintah memperketat pengawasan sektor perberasan untuk menstabilkan harga pangan nasional setelah menemukan indikasi praktik mafia pangan yang menyebabkan anomali harga. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian pada Senin, 19 Mei 2026, di Jakarta. Langkah ini diambil sementara pasokan beras dalam negeri dinyatakan aman, sehingga pengawasan diarahkan pada rantai distribusi dan kualitas beras yang beredar.
Temuan mafia pangan dan penindakan
Pemerintah mengidentifikasi adanya praktik pengaturan distribusi dan peredaran beras yang memicu kenaikan harga pada tingkat konsumen. Menurut pernyataan pejabat terkait, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut dan proses penindakan akan dilanjutkan. Langkah ini bagian dari upaya memperbaiki penyimpangan di sektor pertanian agar mekanisme pasar berjalan wajar.
“Nah itu kita sampaikan, ada mafia yang harus diberesin di republik ini. Dan buktinya ada, sudah tersangka. Inilah yang mau diberesin di Republik ini,” ucap Andi Amran Sulaiman.
Ketersediaan dan proyeksi produksi beras
Badan Pangan Nasional menyatakan pasokan beras nasional aman. Produksi beras proyeksi Januari–Mei 2026 mencapai 16,8 juta ton, sedangkan kebutuhan konsumsi pada periode sama sekitar 12,8 juta ton. Dengan demikian terdapat surplus hampir 4 juta ton, yang seharusnya membantu menekan harga di tingkat konsumen.
Kebijakan harga gabah untuk lindungi petani
Pemerintah juga menjaga keseimbangan harga gabah agar petani tidak merugi. Harga GKP ditetapkan sebagai batas bawah pada level Rp6.500 per kilogram, sementara ruang untuk kenaikan tetap dibuka agar petani mendapat keuntungan wajar.
“Ini petani lagi bahagia nih. Jangan diganggu, petani lagi bahagia. Mungkin GKP-nya rada tinggi, tapi ini petani bahagia,” kata I Gusti Ketut Astawa.
Data Bapanas per 19 Mei 2026 mencatat rerata harga GKP nasional sebesar Rp6.947 per kilogram, naik 2,61 persen dibanding sebulan sebelumnya. Provinsi dengan harga GKP tertinggi adalah Sumatera Barat pada Rp7.668 per kilogram, sedangkan terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rp6.500 per kilogram.
Pengawasan beras fortifikasi dan tekanan inflasi
Pemerintah memperketat pemeriksaan terhadap peredaran beras fortifikasi dengan rencana uji laboratorium untuk memastikan kandungan gizi sesuai klaim. Selain itu, tekanan inflasi beras saat ini dinilai masih terkendali. Badan Pusat Statistik melaporkan hanya 58 kabupaten dan kota yang harga beras mediumnya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi fokus kedepan untuk mencegah manipulasi pasar. Jika penindakan terhadap aktor yang terlibat berhasil, pemerintah berharap harga beras di tingkat konsumen lebih mencerminkan kondisi surplus produksi dan menjaga kesejahteraan petani.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...