PERHAKHI Sumut Somasi PLN soal Pemadaman Listrik Massal
Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PERHAKHI) Sumatera Utara mengirim somasi kepada PLN menyusul pemadaman listrik massal yang menimbulkan kerugian bagi warga dan pelaku usaha. Somasi tertanggal 25 Mei 2026 itu diteken Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Assoc Prof Dr Ali Yusran Gea SH MKn. Pernyataan dukungan datang dari Presiden PETISI AHLI Dr (C) Pitra Romadoni Nasution SH MH pada 26 Mei 2026.
Apresiasi dari organisasi hukum
Presiden PETISI AHLI Pitra Romadoni menyambut baik langkah hukum yang diambil PERHAKHI Sumut. Ia menilai somasi sebagai bentuk kepedulian profesi hukum terhadap masyarakat yang dirugikan oleh blackout.
Langkah somasi ini menunjukkan keberpihakan organisasi profesi hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal, termasuk UMKM.
Isi somasi dan dasar hukum
Somasi yang dikirim DPD PERHAKHI Sumut tercantum dalam surat nomor 050/DPD-PERHAKHI-SUMUT/MDN/V/2026 bertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu disebutkan pemadaman listrik menyeluruh menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi warga dan pelaku usaha di Sumatera Utara.
Pemadaman yang terjadi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dampak pada ekonomi dan layanan publik
Pitra menegaskan masalah blackout tidak boleh dipandang remeh karena memengaruhi aktivitas ekonomi, layanan publik, dan hak konsumen. Ia juga menyatakan agar lembaga pelayanan publik yang merupakan BUMN memberikan kepastian hukum dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Dana Negara melalui BUMN pelayanan publik harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah selanjutnya
Somasi yang dilayangkan PERHAKHI Sumut berpotensi membuka proses hukum atau tuntutan ganti rugi jika dampak pemadaman tidak ditangani atau tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Ke depan, publik akan mengawasi respons PLN dan upaya penyelesaian kerugian bagi konsumen serta pelaku usaha di Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hak konsumen dan kelangsungan usaha kecil yang bergantung pada pasokan listrik. Tindak lanjut dari somasi akan menentukan apakah ada mekanisme kompensasi atau perubahan prosedur layanan guna mencegah kejadian serupa.
Berita Terkait
Kemenag Deliserdang Sembelih 15 Hewan Kurban pada Idul Adha 2026
Kemenag Deliserdang jadwalkan penyembelihan 15 hewan kurban pada 28 Mei 2026, terdiri dari 11 lembu dan 4 ka...
SPPG Kota Galuh 1 Gelar Edukasi Gizi dan Pengukuran Antropometri
SPPG Kota Galuh 1 menggelar edukasi gizi dan pengukuran antropometri bagi siswa penerima MBG di Perbaungan u...
Khutbah Wukuf di Arafah: Empat Hikmah Sekolah Kehidupan
Prof Mustafa Kamal Rokan menegaskan wukuf di Arafah sebagai puncak manasik haji dan sekolah kehidupan dengan...
Pemko Langsa Salurkan Rp10,46 M untuk 1.307 KK Terdampak Bencana
Pemko Langsa dan PT Pos menyalurkan Rp10,456 miliar kepada 1.307 KK terdampak bencana, masing-masing menerim...
Pemotor Tewas di Jalan Licin KM 38 Aceh Utara
Pengendara motor tewas di KM 38 Jalan KKA-Bener Meriah setelah terjatuh di jalan licin dan ditabrak truk; pe...
Fakultas Hukum Unsam tandatangani MoA dengan Kejari Langsa
Fakultas Hukum Unsam dan Kejaksaan Negeri Langsa menandatangani MoA pada 21 Mei untuk memperkuat sinergi dan...