PERHAKHI Sumut Somasi PLN soal Pemadaman Listrik Massal
Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PERHAKHI) Sumatera Utara mengirim somasi kepada PLN menyusul pemadaman listrik massal yang menimbulkan kerugian bagi warga dan pelaku usaha. Somasi tertanggal 25 Mei 2026 itu diteken Ketua DPD PERHAKHI Sumut, Assoc Prof Dr Ali Yusran Gea SH MKn. Pernyataan dukungan datang dari Presiden PETISI AHLI Dr (C) Pitra Romadoni Nasution SH MH pada 26 Mei 2026.
Apresiasi dari organisasi hukum
Presiden PETISI AHLI Pitra Romadoni menyambut baik langkah hukum yang diambil PERHAKHI Sumut. Ia menilai somasi sebagai bentuk kepedulian profesi hukum terhadap masyarakat yang dirugikan oleh blackout.
Langkah somasi ini menunjukkan keberpihakan organisasi profesi hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal, termasuk UMKM.
Isi somasi dan dasar hukum
Somasi yang dikirim DPD PERHAKHI Sumut tercantum dalam surat nomor 050/DPD-PERHAKHI-SUMUT/MDN/V/2026 bertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu disebutkan pemadaman listrik menyeluruh menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi warga dan pelaku usaha di Sumatera Utara.
Pemadaman yang terjadi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dampak pada ekonomi dan layanan publik
Pitra menegaskan masalah blackout tidak boleh dipandang remeh karena memengaruhi aktivitas ekonomi, layanan publik, dan hak konsumen. Ia juga menyatakan agar lembaga pelayanan publik yang merupakan BUMN memberikan kepastian hukum dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Dana Negara melalui BUMN pelayanan publik harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah selanjutnya
Somasi yang dilayangkan PERHAKHI Sumut berpotensi membuka proses hukum atau tuntutan ganti rugi jika dampak pemadaman tidak ditangani atau tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Ke depan, publik akan mengawasi respons PLN dan upaya penyelesaian kerugian bagi konsumen serta pelaku usaha di Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hak konsumen dan kelangsungan usaha kecil yang bergantung pada pasokan listrik. Tindak lanjut dari somasi akan menentukan apakah ada mekanisme kompensasi atau perubahan prosedur layanan guna mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...