Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling
Polres Simalungun menangkap tiga pria dan mengamankan puluhan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya setelah pengintaian yang berujung penindakan pada Jumat malam, 8 Juni 2026, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok depan gerbang Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dan proses awal
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut. Informasi awal diterima petugas Unit II Tipiter sekitar pukul 10.00 WIB, yang mengindikasikan akan terjadi transaksi perdagangan gelap sisik trenggiling dan barang satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Reskrim kemudian membentuk tim yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketiga pria tersebut ditangkap, Jumat (8/6/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun,"
Identitas pelaku
Polres mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku perdagangan:
- JSS (37), warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun
- RS (27), warga Kabupaten Samosir
- MS (34), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun
Barang bukti yang disita
Seluruh barang bukti yang terkait transaksi disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain:
- 30 kilogram sisik trenggiling
- 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan
- 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya
- 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya
- 1 tanduk rusa
- 1 senapan angin jenis PCP dan 1 belati
- 2 unit sepeda motor (BK-5505-AGF, BK-6430-TAT) dan 1 mobil pick up (BB-8205-YE)
Proses hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,"
Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka dan semua barang bukti kini diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dampak dan tindak lanjut
Penangkapan ini mengganggu jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah hukum setempat. Penyidikan akan difokuskan pada jalur pemasok, perantara, dan tujuan pasar untuk mencegah peredaran kembali.
Polres Simalungun menyatakan akan meneruskan pengembangan kasus agar seluruh aktor yang terlibat dapat diungkap dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...