Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling
Polres Simalungun menangkap tiga pria dan mengamankan puluhan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya setelah pengintaian yang berujung penindakan pada Jumat malam, 8 Juni 2026, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok depan gerbang Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dan proses awal
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut. Informasi awal diterima petugas Unit II Tipiter sekitar pukul 10.00 WIB, yang mengindikasikan akan terjadi transaksi perdagangan gelap sisik trenggiling dan barang satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Reskrim kemudian membentuk tim yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketiga pria tersebut ditangkap, Jumat (8/6/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun,"
Identitas pelaku
Polres mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku perdagangan:
- JSS (37), warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun
- RS (27), warga Kabupaten Samosir
- MS (34), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun
Barang bukti yang disita
Seluruh barang bukti yang terkait transaksi disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain:
- 30 kilogram sisik trenggiling
- 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan
- 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya
- 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya
- 1 tanduk rusa
- 1 senapan angin jenis PCP dan 1 belati
- 2 unit sepeda motor (BK-5505-AGF, BK-6430-TAT) dan 1 mobil pick up (BB-8205-YE)
Proses hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,"
Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka dan semua barang bukti kini diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dampak dan tindak lanjut
Penangkapan ini mengganggu jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah hukum setempat. Penyidikan akan difokuskan pada jalur pemasok, perantara, dan tujuan pasar untuk mencegah peredaran kembali.
Polres Simalungun menyatakan akan meneruskan pengembangan kasus agar seluruh aktor yang terlibat dapat diungkap dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkait
Bapenda Deli Serdang Disorot Setelah Sebut Panitia Piala AFF 'Menghilang'
Kepala Bidang Pajak Deli Serdang disorot setelah menyatakan panitia Piala AFF U-19 'menghilang' saat Bapenda...
SPPG Kerapuh Libatkan Petani dan UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Kerapuh di Dolok Masihul bermitra dengan petani dan UMKM untuk suplai buah, sayur, tempe, dan tahu bagi...
Wali Kota Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi menjadi responden pertama sensus ekonomi 2026 di Pematangsiantar, mengajak ASN dan...
ICMI Kota Langsa Pilih Prof Mohd Nasir Ketua 2026-2031
Prof Mohd Nasir terpilih aklamasi sebagai Ketua ICMI Kota Langsa periode 2026-2031 pada Musda I, 16 Juni di...
Polres dan Pemkab Padanglawas Tertibkan Wi-Fi Ilegal
Polres Padanglawas, Pemkab, dan PLN sepakat menertibkan Wi‑Fi ilegal lewat rapat koordinasi untuk lindungi a...
Jamaah Haji Padangsidimpuan Kloter 12 Tiba di Kampung
Kloter 12 berisi 340 jamaah asal Padangsidimpuan tiba Senin malam dan disambut Wakil Wali Kota; ada penyesua...