Lokal

Sosialisasi Perda Persampahan Medan Nomor 7/2024

Bagikan:
Sosialisasi perda pengelolaan sampah di Medan dihadiri warga setempat

Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyelenggarakan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan pada Minggu (14/6). Kegiatan digelar dalam dua sesi di dua lokasi berbeda dan diikuti sekitar 1.000 peserta untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Detail kegiatan dan peserta

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 WIB di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung dengan kehadiran sekitar 500 warga. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu rumah tangga, serta warga setempat.

Sesi kedua dilanjutkan di Jalan Jala 20 dan diikuti sekitar 500 peserta lainnya. Secara keseluruhan, acara berjalan dengan antusiasme tinggi dan melibatkan berbagai elemen komunitas setempat.

Pesan wakil rakyat tentang peran masyarakat

Dalam paparan, Tia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Ia mendorong setiap warga berpartisipasi aktif dalam memilah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung program pengelolaan sampah yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tia menyatakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015. Tujuannya untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Medan saat ini.

“Perda ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, partisipasi warga sangat diperlukan agar tujuan perda ini dapat tercapai,” tambahnya.

Aspirasi warga dan fokus program

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan persampahan:

  • Perbaikan dan keteraturan pengangkutan sampah;
  • Penyediaan fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) yang memadai;
  • Edukasi berkelanjutan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.

Tia menanggapi masukan tersebut dengan mengajak warga menjadikan pengelolaan sampah sebagai budaya sehari-hari. Ia menekankan manfaat lingkungan bersih bagi kesehatan publik serta upaya pencegahan pencemaran dan banjir akibat saluran tersumbat.

“Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan banjir akibat saluran air yang tersumbat sampah,” ungkapnya.

Implikasi dan harapan ke depan

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan serta mendukung implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024. Partisipasi warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait