Sosialisasi Perda Persampahan Medan Nomor 7/2024
Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyelenggarakan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan pada Minggu (14/6). Kegiatan digelar dalam dua sesi di dua lokasi berbeda dan diikuti sekitar 1.000 peserta untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Detail kegiatan dan peserta
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 WIB di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung dengan kehadiran sekitar 500 warga. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu rumah tangga, serta warga setempat.
Sesi kedua dilanjutkan di Jalan Jala 20 dan diikuti sekitar 500 peserta lainnya. Secara keseluruhan, acara berjalan dengan antusiasme tinggi dan melibatkan berbagai elemen komunitas setempat.
Pesan wakil rakyat tentang peran masyarakat
Dalam paparan, Tia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Ia mendorong setiap warga berpartisipasi aktif dalam memilah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung program pengelolaan sampah yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Tia menyatakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015. Tujuannya untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Medan saat ini.
“Perda ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, partisipasi warga sangat diperlukan agar tujuan perda ini dapat tercapai,” tambahnya.
Aspirasi warga dan fokus program
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan persampahan:
- Perbaikan dan keteraturan pengangkutan sampah;
- Penyediaan fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) yang memadai;
- Edukasi berkelanjutan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.
Tia menanggapi masukan tersebut dengan mengajak warga menjadikan pengelolaan sampah sebagai budaya sehari-hari. Ia menekankan manfaat lingkungan bersih bagi kesehatan publik serta upaya pencegahan pencemaran dan banjir akibat saluran tersumbat.
“Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan banjir akibat saluran air yang tersumbat sampah,” ungkapnya.
Implikasi dan harapan ke depan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan serta mendukung implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024. Partisipasi warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Wabup Deliserdang Ajak Pemuda Lestarikan Gendang Guro-guro Aron
Wabup Lom Lom Suwondo mengajak pemuda Deliserdang melestarikan Gendang Guro-guro Aron di Desa Sibunga-Bunga...
Wabup Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah di Bilah Barat
Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST meresmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah di Desa Tebing Linggahara; r...
TOTK Lake Toba 2026 di Samosir Berakhir Sukses, Ribuan Pelari Ikut
TOTK Lake Toba 2026 di Samosir resmi ditutup, diikuti ribuan pelari dari 34 negara; penyerahan hadiah digela...
TTI Soroti Keterlambatan Tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 Miliar
TTI mendesak penjelasan soal keterlambatan tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 miliar TA 2026 dan minta peng...
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau progres Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam; proyek 6,8 ha nilai kontrak...
Kapolda Aceh Rotasi Pejabat, Kasatreskrim Aceh Selatan Diganti
Kapolda Aceh melantik pejabat baru; Kasatreskrim Aceh Selatan diganti lewat Surat Telegram ST/311 tanggal 11...