Lokal

Kapolda Aceh Rotasi Pejabat, Kasatreskrim Aceh Selatan Diganti

Bagikan:
Kapolda Aceh mengumumkan rotasi pejabat di Polda Aceh, termasuk pergantian Kasatreskrim Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan rotasi sejumlah pejabat utama Polda Aceh, termasuk pergantian Kasatreskrim Polres Aceh Selatan. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/311/VI/KEP.3/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang ditandatangani Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati atas nama Kapolda.

Rincian mutasi dan penempatan

Dalam surat telegram tersebut, Iptu Narsyah Agustian SH MH dipindah tugas menjadi Panit 2 Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh. Posisi Kasatreskrim Polres Aceh Selatan kemudian diisi oleh Iptu Bagus Pribadi, yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.

Mutasi formal ini disampaikan sebagai bagian dari pengaturan organisasi internal dan pengembangan karier personel. Pergantian berlaku efektif setelah surat telegram resmi dikeluarkan.

Spekulasi publik terkait penanganan enam WNA

Rotasi ini menarik perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus enam WNA asal China yang sempat diamankan di sekitar kawasan tambang emas Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Penangkapan tersebut terjadi baru-baru ini dan memicu diskusi di masyarakat.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh yang menyatakan mutasi berkaitan langsung dengan penanganan kasus enam WNA tersebut. Sementara itu, penempatan pejabat baru dipandang sebagai mekanisme rutin organisasi.

Keterangan tentang enam WNA

Sebelum mutasi, Kasatreskrim yang kini dimutasi, Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa keenam warga negara China itu memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Pernyataan itu didasarkan pada koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan pemeriksaan identitas serta aktivitas para WNA.

"Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia,"

Implikasi dan langkah ke depan

Rotasi pejabat diharapkan memperkuat kinerja Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, termasuk menangani persoalan yang menyita perhatian publik. Pemantauan kasus dan koordinasi antarinstansi seperti Imigrasi tetap menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum.

Publik dipersilakan menunggu keterangan lebih lanjut dari Polda Aceh jika diperlukan, khususnya bila ada perkembangan terkait penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing di wilayah tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait