Kapolda Aceh Rotasi Pejabat, Kasatreskrim Aceh Selatan Diganti
TAPAKTUAN — Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan rotasi sejumlah pejabat utama Polda Aceh, termasuk pergantian Kasatreskrim Polres Aceh Selatan. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/311/VI/KEP.3/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang ditandatangani Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati atas nama Kapolda.
Rincian mutasi dan penempatan
Dalam surat telegram tersebut, Iptu Narsyah Agustian SH MH dipindah tugas menjadi Panit 2 Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh. Posisi Kasatreskrim Polres Aceh Selatan kemudian diisi oleh Iptu Bagus Pribadi, yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Mutasi formal ini disampaikan sebagai bagian dari pengaturan organisasi internal dan pengembangan karier personel. Pergantian berlaku efektif setelah surat telegram resmi dikeluarkan.
Spekulasi publik terkait penanganan enam WNA
Rotasi ini menarik perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus enam WNA asal China yang sempat diamankan di sekitar kawasan tambang emas Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Penangkapan tersebut terjadi baru-baru ini dan memicu diskusi di masyarakat.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh yang menyatakan mutasi berkaitan langsung dengan penanganan kasus enam WNA tersebut. Sementara itu, penempatan pejabat baru dipandang sebagai mekanisme rutin organisasi.
Keterangan tentang enam WNA
Sebelum mutasi, Kasatreskrim yang kini dimutasi, Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa keenam warga negara China itu memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Pernyataan itu didasarkan pada koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan pemeriksaan identitas serta aktivitas para WNA.
"Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia,"
Implikasi dan langkah ke depan
Rotasi pejabat diharapkan memperkuat kinerja Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, termasuk menangani persoalan yang menyita perhatian publik. Pemantauan kasus dan koordinasi antarinstansi seperti Imigrasi tetap menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum.
Publik dipersilakan menunggu keterangan lebih lanjut dari Polda Aceh jika diperlukan, khususnya bila ada perkembangan terkait penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing di wilayah tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...