Bamusi Dorong Tulungagung Segera Bentuk Perda Minuman Beralkohol
Tulungagung — Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol. Desakan itu disampaikan pada Senin (18/5/2026) menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol setelah dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Desakan pengesahan Perda Minol
Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah menciptakan "ruang abu-abu" dalam pengawasan peredaran minol. Ia meminta DPRD mempercepat pembahasan dan menyesuaikan rancangan Perda dengan aturan terbaru.
"Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,"
Alasan pencabutan dan konsekuensi
Munir menjelaskan pencabutan perda lama terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. UU itu memindahkan kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah dinilai kehilangan instrumen pengawasan yang efektif di lapangan. Hal ini membuat aparat penegak hukum mengalami keterbatasan dalam menindak pelanggaran peredaran minol.
Dampak sosial dan kesehatan
Bamusi memperingatkan potensi dampak luas jika peredaran minol dibiarkan tanpa pengaturan daerah. Organisasi itu menyebutkan risiko yang bisa muncul pada masyarakat dan generasi muda.
- Kriminalitas jalanan
- Tawuran remaja
- Kecelakaan lalu lintas
- Gangguan kesehatan dan ancaman masa depan generasi muda
"Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,"
Pengawasan dan langkah ke depan
Menurut Bamusi, tanpa Perda baru, bisnis minuman beralkohol bisa berkembang tidak terkendali. Mereka menilai kondisi ini berbahaya terutama di wilayah yang memiliki kultur religius dan banyak pesantren.
"Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,"
Pengesahan Perda Minol diharapkan mengembalikan kewenangan daerah untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pembatasan peredaran sesuai kondisi lokal.
Kesimpulan: Bamusi menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan Perda Minol oleh DPRD dan Pemkab Tulungagung menjadi langkah krusial untuk menutup celah pengawasan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Jatim: Keselamatan Penyeberangan Tak Boleh Korban Persaingan Tarif
Dewanti Rumpoko minta keselamatan penumpang penyeberangan tak dikorbankan demi persaingan tarif; tarif harus...
DPRD Kediri Dorong Warga Periksa dan Perbarui Data Desil
Anggota DPRD Kediri Yuzar Rasyid minta warga periksa dan perbarui data desil lewat kelurahan serta kenalkan...
RSUD Blambangan Raih 3 Penghargaan di National Hospital Ranking
RSUD Blambangan meraih tiga penghargaan NHR 2026 untuk layanan kardiologi, neurologi, dan onkologi, sebagai...
Deni Wicaksono: Pembangunan Jatim Harus Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: keberhasilan pembangunan harus memastikan pemerataan kesempatan dan k...
Deni Wicaksono: Pembangunan Jatim Harus Dinikmati Semua Warga
Deni Wicaksono minta pembangunan Jawa Timur tak hanya tumbuh, tapi dirasakan merata oleh seluruh warga melal...
Pemkab Sumenep Upayakan Pemulangan 9 Nelayan yang Diamankan di Australia
Pemkab Sumenep berupaya memulangkan sembilan nelayan Desa Tonduk yang diamankan di Darwin, Australia, setela...