Bamusi Dorong Tulungagung Segera Bentuk Perda Minuman Beralkohol
Tulungagung — Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol. Desakan itu disampaikan pada Senin (18/5/2026) menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol setelah dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Desakan pengesahan Perda Minol
Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah menciptakan "ruang abu-abu" dalam pengawasan peredaran minol. Ia meminta DPRD mempercepat pembahasan dan menyesuaikan rancangan Perda dengan aturan terbaru.
"Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,"
Alasan pencabutan dan konsekuensi
Munir menjelaskan pencabutan perda lama terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. UU itu memindahkan kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah dinilai kehilangan instrumen pengawasan yang efektif di lapangan. Hal ini membuat aparat penegak hukum mengalami keterbatasan dalam menindak pelanggaran peredaran minol.
Dampak sosial dan kesehatan
Bamusi memperingatkan potensi dampak luas jika peredaran minol dibiarkan tanpa pengaturan daerah. Organisasi itu menyebutkan risiko yang bisa muncul pada masyarakat dan generasi muda.
- Kriminalitas jalanan
- Tawuran remaja
- Kecelakaan lalu lintas
- Gangguan kesehatan dan ancaman masa depan generasi muda
"Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,"
Pengawasan dan langkah ke depan
Menurut Bamusi, tanpa Perda baru, bisnis minuman beralkohol bisa berkembang tidak terkendali. Mereka menilai kondisi ini berbahaya terutama di wilayah yang memiliki kultur religius dan banyak pesantren.
"Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,"
Pengesahan Perda Minol diharapkan mengembalikan kewenangan daerah untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pembatasan peredaran sesuai kondisi lokal.
Kesimpulan: Bamusi menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan Perda Minol oleh DPRD dan Pemkab Tulungagung menjadi langkah krusial untuk menutup celah pengawasan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
Berita Terkait
Deni Wicaksono Ajak Kader Muda PDIP Pacitan Aktif di Medsos
Deni Wicaksono mendorong kader muda PDIP Pacitan aktif di media sosial untuk kritik kebijakan, edukasi polit...
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
Ngawi mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sesuai...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!