Perda Cagar Budaya Diharapkan Kunci Anggaran Rehabilitasi di Kediri
KEDIRI — Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, menegaskan Raperda Pelestarian Cagar Budaya harus menjadi payung hukum sekaligus pengunci anggaran. Pernyataan itu disampaikan saat menyerap aspirasi warga dalam sarasehan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Minggu 9 Agustus 2026. Tujuannya agar program rehabilitasi bangunan bersejarah tidak kalah prioritas saat pembahasan APBD.
Raperda sebagai pengunci anggaran
Yuzar mengatakan kehadiran Perda Cagar Budaya tak cukup hanya sebagai aturan normatif. Menurutnya, perlu ada pengaturan anggaran yang jelas melalui program perangkat daerah agar pelestarian berjalan konsisten.
“Pentingnya Perda ini sebagai aturan penguncian anggaran melalui program. Kalau ada Perda tetapi tidak dikunci dengan anggaran, program tersebut bisa terlewat saat pembahasan KUA-PPAS dan kalah prioritas,” tegas Yuzar.
Ia menekankan sinkronisasi antara regulasi dan penganggaran sebagai kunci keberlanjutan pelestarian. Mekanisme serupa juga diperlukan untuk raperda lain yang tengah digodok, seperti Raperda Ketahanan Pangan.
Partisipasi warga dan peran kelurahan
Yuzar mendorong komunikasi transparan antara perangkat kelurahan dan masyarakat dalam menentukan kebutuhan pemugaran. Dengan demikian, usulan program benar-benar berbasis kondisi lapangan dan prioritas warga.
Pelestarian seni tradisional di Pakelan
Selain membahas bangunan cagar budaya, sarasehan mengangkat pelestarian seni tradisional. Pemilik Rumah Budaya Pakelan, Rindu Rikat, memaparkan inisiasi pembentukan grup jaranan khusus perempuan sebagai wadah pemberdayaan dan pelestarian seni lokal.
“Latihan kami mulai Senin besok, sementara dengan alat seadanya. Kami sangat membutuhkan sarana prasarana seperti kostum dan kelengkapan gamelan agar kegiatan pelestarian budaya ini berjalan optimal,” ujar Rindu.
Latihan perdana kelompok itu dijadwalkan mulai Senin 10 Agustus 2026. Rindu menyebut kendala utama adalah ketersediaan kostum dan perangkat gamelan.
Tindak lanjut dewan
Menanggapi kebutuhan tersebut, Yuzar berjanji akan mengawal usulan bantuan sarana kebudayaan melalui mekanisme E-Pokir maupun Rencana Kerja daerah. Ia berharap item permintaan masuk dalam dokumen perencanaan daerah agar bisa didorong realisasinya.
“Semoga di Kamus Usulan daerah ada menunya. Nanti dari dewan akan kita dorong permohonannya agar sarana prasarananya bisa terealisasi,” kata Yuzar.
Selain itu, Yuzar menawarkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga Kelurahan Pakelan yang membutuhkan pendampingan hukum. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat saat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelestarian dan pemanfaatan aset budaya.
Dengan langkah regulasi yang disertai kunci anggaran dan keterlibatan masyarakat, DPRD Kota Kediri berharap program rehabilitasi cagar budaya dan pelestarian seni lokal dapat berjalan berkelanjutan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Tuban Daftarkan 250 Kader ke BPJS Ketenagakerjaan
DPC PDI Perjuangan Tuban sosialisasikan pendaftaran 250 pengurus ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pe...
Anang Maruf dan Yusuf Ekodono Perkuat Soekarno Cup U-17
Anang Maruf dan Yusuf Ekodono bergabung di kepanitiaan Soekarno Cup U-17 2026 untuk memperluas pembinaan dan...
PDI Perjuangan Bentuk Pengurus Ranting dan Anak Ranting Besuki
Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan Besuki resmi terbentuk 8 Agustus 2026 untuk memperkuat basi...
Andreas Eddy Ajak Perkuat Literasi Keuangan dan Peran LPS
Andreas Eddy mendorong literasi keuangan saat sosialisasi LPS di Malang, menekankan perlindungan simpanan da...
Bupati Blitar Ajak Warga Perkuat Persatuan di HJB ke-702
Bupati Blitar mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong saat peringatan Hari Jadi Blitar ke...
BPJS Kesehatan Diaktifkan untuk Pasien Kritis di Lumajang
Ratih Damayanti fasilitasi aktivasi BPJS dan evakuasi pasien kritis ke RSUD Dr. Haryoto, Lumajang, setelah k...