Politik

Perda Cagar Budaya Diharapkan Kunci Anggaran Rehabilitasi di Kediri

Bagikan:
Sarasehan warga dan perwakilan DPRD membahas Perda Cagar Budaya dan pelestarian seni tradisional di Pakelan, Kediri

KEDIRI — Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, menegaskan Raperda Pelestarian Cagar Budaya harus menjadi payung hukum sekaligus pengunci anggaran. Pernyataan itu disampaikan saat menyerap aspirasi warga dalam sarasehan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Minggu 9 Agustus 2026. Tujuannya agar program rehabilitasi bangunan bersejarah tidak kalah prioritas saat pembahasan APBD.

Raperda sebagai pengunci anggaran

Yuzar mengatakan kehadiran Perda Cagar Budaya tak cukup hanya sebagai aturan normatif. Menurutnya, perlu ada pengaturan anggaran yang jelas melalui program perangkat daerah agar pelestarian berjalan konsisten.

“Pentingnya Perda ini sebagai aturan penguncian anggaran melalui program. Kalau ada Perda tetapi tidak dikunci dengan anggaran, program tersebut bisa terlewat saat pembahasan KUA-PPAS dan kalah prioritas,” tegas Yuzar.

Ia menekankan sinkronisasi antara regulasi dan penganggaran sebagai kunci keberlanjutan pelestarian. Mekanisme serupa juga diperlukan untuk raperda lain yang tengah digodok, seperti Raperda Ketahanan Pangan.

Partisipasi warga dan peran kelurahan

Yuzar mendorong komunikasi transparan antara perangkat kelurahan dan masyarakat dalam menentukan kebutuhan pemugaran. Dengan demikian, usulan program benar-benar berbasis kondisi lapangan dan prioritas warga.

Pelestarian seni tradisional di Pakelan

Selain membahas bangunan cagar budaya, sarasehan mengangkat pelestarian seni tradisional. Pemilik Rumah Budaya Pakelan, Rindu Rikat, memaparkan inisiasi pembentukan grup jaranan khusus perempuan sebagai wadah pemberdayaan dan pelestarian seni lokal.

“Latihan kami mulai Senin besok, sementara dengan alat seadanya. Kami sangat membutuhkan sarana prasarana seperti kostum dan kelengkapan gamelan agar kegiatan pelestarian budaya ini berjalan optimal,” ujar Rindu.

Latihan perdana kelompok itu dijadwalkan mulai Senin 10 Agustus 2026. Rindu menyebut kendala utama adalah ketersediaan kostum dan perangkat gamelan.

Tindak lanjut dewan

Menanggapi kebutuhan tersebut, Yuzar berjanji akan mengawal usulan bantuan sarana kebudayaan melalui mekanisme E-Pokir maupun Rencana Kerja daerah. Ia berharap item permintaan masuk dalam dokumen perencanaan daerah agar bisa didorong realisasinya.

“Semoga di Kamus Usulan daerah ada menunya. Nanti dari dewan akan kita dorong permohonannya agar sarana prasarananya bisa terealisasi,” kata Yuzar.

Selain itu, Yuzar menawarkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga Kelurahan Pakelan yang membutuhkan pendampingan hukum. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat saat menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelestarian dan pemanfaatan aset budaya.

Dengan langkah regulasi yang disertai kunci anggaran dan keterlibatan masyarakat, DPRD Kota Kediri berharap program rehabilitasi cagar budaya dan pelestarian seni lokal dapat berjalan berkelanjutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait