KemenHAM Dorong Perda Berperspektif HAM, Kanwil Diminta Perkuat Analisis
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM)Sofia Alatas, dalam Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan mencegah penolakan publik dan memastikan substansi HAM tidak terabaikan.
KemenHAM ingin keseimbangan perancangan dan substansi HAM
Sofia menilai masalah muncul saat rancangan hanya fokus pada aspek teknis perancangan tanpa menilai dampak HAM. Menurutnya, kualitas kebijakan ditentukan oleh keseimbangan kedua aspek tersebut. Ia menegaskan peran masing-masing kementerian harus saling melengkapi agar regulasi memenuhi kepentingan luas.
Masyarakat memprotes kebijakan karena sering hanya memperhatikan aspek perancangan, sementara substansi hak asasi manusia diabaikan. Padahal keduanya harus berjalan seimbang agar kebijakan diterima dan memenuhi kepentingan masyarakat luas
Kementerian Hukum menangani aspek perancangan, sedangkan Kementerian HAM melihat substansi hak asasi manusianya. Keduanya harus berjalan seiring
Peran Kanwil KemenHAM dan mekanisme tindak lanjut
KemenHAM memberi mandat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia untuk mendampingi analisis rancangan regulasi dan mengevaluasi produk hukum yang berlaku. Rekomendasi hasil evaluasi harus disampaikan kepada dinas terkait dan ke pusat untuk ditindaklanjuti ke pemerintah daerah.
- Mendampingi analisis rancangan peraturan dari perspektif HAM
- Mengevaluasi kesesuaian produk hukum yang berlaku dengan prinsip HAM
- Menyampaikan rekomendasi kepada dinas terkait, KemenHAM pusat, dan Kemendagri
Rekomendasi itu setelah selesai harapannya tidak disimpan di laci. Disampaikan kepada dinas terkait, kepada Kementerian HAM, dan nanti kami akan menyampaikannya kepada Kemendagri agar hasil analisis bisa ditindaklanjuti
Harapan KemenHAM untuk produk hukum daerah
KemenHAM menyiapkan mekanisme tindak lanjut agar rekomendasi evaluasi regulasi dapat diimplementasikan efektif. Sofia berharap Kanwil menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengarusutamakan perspektif HAM pada setiap produk hukum.
Rekomendasi hasil evaluasi harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Kami ingin Kanwil KemenHAM menjadi mitra strategis dalam mengarusutamakan perspektif hak asasi manusia pada setiap produk hukum
Implikasi: Jika rekomendasi ditindaklanjuti, perda di tingkat daerah berpotensi lebih responsif terhadap hak warga. Langkah ini juga memperkuat koordinasi antar-kementerian dalam proses legislasi daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...