Pimpinan MPR: Percepatan IUP Kunci Cegah PHK Pekerja Tambang
Pimpinan MPR meminta pemerintah mempercepat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, menyusul laporan perlambatan aktivitas tambang di Kalimantan Timur karena belum terbitnya perpanjangan IUP.
Desakan percepatan IUP
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai lambatnya proses perizinan menjadi hambatan utama investasi dan penciptaan lapangan kerja. Ia meminta penyederhanaan birokrasi agar kegiatan usaha bisa segera berjalan normal kembali.
“Kami mendukung dan mendorong pemerintah mempercepat proses perizinan. Proses perizinan harus disederhanakan dan dipercepat karena menjadi salah satu prasyarat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi,”
Eddy menekankan bahwa percepatan perizinan tidak hanya menarik investasi, tetapi juga mendorong industrialisasi daerah dan membuka peluang pekerjaan formal lebih luas.
Dampak terhadap pekerja tambang
Forum Komunikasi IUP–IKN melaporkan sekitar 15.000 pekerja tambang di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, dilaporkan sekitar 1.500 pekerja sudah kehilangan pekerjaan.
Angka ini memicu kekhawatiran tentang ketahanan sosial ekonomi di wilayah yang bergantung pada industri tambang.
Seruan perlindungan bagi pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program JKP sebagai jaring pengaman sementara.
Netty juga mendorong program upskilling dan reskilling agar pekerja memiliki peluang kembali memasuki pasar kerja dengan keterampilan yang relevan.
Respons pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengecek laporan dampak PHK akibat belum terbitnya perpanjangan IUP. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar langkah kebijakan lanjutan.
Implikasi dan langkah ke depan
Percepatan perizinan dipandang sebagai solusi jangka pendek untuk meredam PHK massal. Namun, perlindungan sosial dan program peningkatan keterampilan diperlukan untuk memastikan transisi pekerja berjalan berkelanjutan.
Jika perpanjangan IUP dapat dipercepat, aktivitas tambang diharapkan segera pulih dan tekanan terhadap tenaga kerja berangsur berkurang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...