Pimpinan MPR: Percepatan IUP Kunci Cegah PHK Pekerja Tambang
Pimpinan MPR meminta pemerintah mempercepat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, menyusul laporan perlambatan aktivitas tambang di Kalimantan Timur karena belum terbitnya perpanjangan IUP.
Desakan percepatan IUP
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai lambatnya proses perizinan menjadi hambatan utama investasi dan penciptaan lapangan kerja. Ia meminta penyederhanaan birokrasi agar kegiatan usaha bisa segera berjalan normal kembali.
“Kami mendukung dan mendorong pemerintah mempercepat proses perizinan. Proses perizinan harus disederhanakan dan dipercepat karena menjadi salah satu prasyarat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi,”
Eddy menekankan bahwa percepatan perizinan tidak hanya menarik investasi, tetapi juga mendorong industrialisasi daerah dan membuka peluang pekerjaan formal lebih luas.
Dampak terhadap pekerja tambang
Forum Komunikasi IUP–IKN melaporkan sekitar 15.000 pekerja tambang di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, dilaporkan sekitar 1.500 pekerja sudah kehilangan pekerjaan.
Angka ini memicu kekhawatiran tentang ketahanan sosial ekonomi di wilayah yang bergantung pada industri tambang.
Seruan perlindungan bagi pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program JKP sebagai jaring pengaman sementara.
Netty juga mendorong program upskilling dan reskilling agar pekerja memiliki peluang kembali memasuki pasar kerja dengan keterampilan yang relevan.
Respons pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengecek laporan dampak PHK akibat belum terbitnya perpanjangan IUP. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar langkah kebijakan lanjutan.
Implikasi dan langkah ke depan
Percepatan perizinan dipandang sebagai solusi jangka pendek untuk meredam PHK massal. Namun, perlindungan sosial dan program peningkatan keterampilan diperlukan untuk memastikan transisi pekerja berjalan berkelanjutan.
Jika perpanjangan IUP dapat dipercepat, aktivitas tambang diharapkan segera pulih dan tekanan terhadap tenaga kerja berangsur berkurang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...
Wamendikdasmen: Dana BOSP Harus Dongkrak Mutu Pendidikan
Wamendikdasmen minta sekolah manfaatkan Dana BOSP 2026 tepat sasaran untuk perbaikan pembelajaran, didukung...
Presiden Prabowo Hadiri Harlah PKB ke-28 di JCC
Presiden Prabowo dipastikan hadir pada Harlah PKB ke-28 di JCC, 23 Juli 2026, dengan tema Arah Baru Amanat E...
Universitas Republik Indonesia: Penjelasan Wamenhan Donny
Presiden Prabowo membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mendidik calon pemimpin nasional lewat...
Pemerintah Targetkan 25 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi September
Pemerintah menargetkan 25.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada September 2026, dengan penyerahan pengelola...
Menbud Percepat Restorasi Candi Prambanan dengan AI
Menbud Fadli Zon target percepat restorasi Candi Prambanan pakai pemindaian dan AI; revitalisasi Candi Sewu...