Nasional

Pemerintah Percepat Izin Edar BPOM untuk UMK Pangan

Bagikan:
Ilustrasi pelaku UMK pangan menerima sertifikat izin edar BPOM

Pemerintah mempercepat penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM bagi usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan lewat program SAPA SEMESTA. Kebijakan disampaikan Senin (27/7/2026) sebagai upaya memperluas legalitas produk dan mendongkrak akses pasar nasional maupun ekspor.

Program dan tujuan

Program SAPA SEMESTA merupakan kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Target utamanya adalah mempercepat pendampingan hingga terbitnya NIE BPOM untuk produk pangan olahan UMK.

Langkah ini diharapkan memudahkan produsen kecil naik kelas karena produk bersertifikat memperoleh jaminan keamanan dan nilai tambah di pasar.

Data dan tantangan

Kementerian UMKM mencatat lebih dari enam juta UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Namun legalitas produk masih menjadi kendala utama dalam meningkatkan daya saing usaha.

BPOM mencatat sekitar 4,2 juta UMK di sektor pangan olahan, tetapi hanya sekitar 1,6 juta yang telah memiliki sertifikasi BPOM. Data ini menjadi dasar target pemerintah untuk meningkatkan cakupan izin edar.

Proses pelaksanaan

Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, percepatan dilakukan melalui pendampingan teknis dan kolaborasi lintas institusi. Program melibatkan BPOM, perguruan tinggi, dan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

"Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melayani dan mendorong tumbuh kembang UMKM Tanah Air secara optimal. Kami berkolaborasi memberikan kemudahan fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi UMK pangan olahan," kata Maman.

Pendampingan tidak hanya soal perizinan. Pelaku UMK juga mendapat edukasi pengembangan produk dan pemenuhan standar keamanan pangan.

Perlindungan konsumen tetap dijaga

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan percepatan tidak berarti memangkas standar. Semua produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum mendapat izin edar.

"Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum memperoleh izin edar," ujar Taruna.

Hasil awal dan langkah selanjutnya

Dalam acara peluncuran, Kementerian UMKM dan BPOM menyerahkan NIE secara simbolis kepada pelaku UMK binaan dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Dari 441 UMK yang didampingi, 182 telah berhasil memperoleh izin edar.

Dengan perluasan program ini, pemerintah berharap jumlah UMK bersertifikat meningkat signifikan sehingga memberikan perlindungan konsumen dan membuka peluang pasar lebih luas bagi pelaku usaha kecil.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait