Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Standar Tanda Tangan Digital

Bagikan:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasional untuk memperlancar transaksi digital lintas negara. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada Senin, 27 Juli 2026.

Penyelarasan standar sertifikasi elektronik

Kemkomdigi menyatakan penyelarasan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan global terhadap ekosistem digital nasional. Langkah tersebut diharapkan membuat sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia lebih mudah diakui oleh mitra regional dan internasional.

"Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah. Sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia, memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,"

Penyelarasan meliputi aspek teknis dan hukum agar layanan tanda tangan digital dapat berinteroperasi dengan penyelenggara dari negara lain. Hal ini diperlukan untuk mendukung transaksi lintas batas yang semakin meningkat.

Landasan hukum sebagai fondasi

Pemerintah menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat kepercayaan digital nasional. Nezar menyebut dua regulasi utama sebagai acuan implementasi dan akuntabilitas bagi penyelenggara sistem elektronik.

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,"

Dengan dasar hukum ini, pemerintah menargetkan standar teknis dan tata kelola yang lebih konsisten di antara penyelenggara layanan elektronik.

Manfaat untuk interoperabilitas dan kedaulatan digital

Kemkomdigi menilai pengakuan internasional atas sertifikasi elektronik Indonesia akan memperkuat posisi negara di kancah digital. Pengakuan tersebut diharapkan memperbesar akses pelaku usaha nasional ke pasar asing.

Nezar menekankan bahwa kedaulatan digital semakin kuat bila kerangka kepercayaan dapat diterima oleh mitra luar negeri. Menurutnya, sistem yang terbuka dan dapat dipercaya lebih menguntungkan ketimbang sistem tertutup yang tidak memerlukan pengakuan dari pihak lain.

Pandangan pemangku kepentingan

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mendukung langkah penyelarasan. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lain penting untuk membangun infrastruktur dan tata kelola digital yang aman.

APJII memandang bahwa penguatan infrastruktur serta standar tata kelola akan mendorong transformasi digital nasional yang berkelanjutan.

Penyelarasan standar sertifikasi elektronik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan interoperabilitas layanan dan memperluas pengakuan internasional terhadap sertifikat digital Indonesia. Ke depan, implementasi teknis dan kerja sama bilateral atau multilateral akan menentukan seberapa cepat manfaat tersebut dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait