Lokal

Polres Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Sadis di Belawan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku perampokan di Belawan oleh polisi

Medan — Polres Belawan menangkap satu pelaku perampokan sadis yang terjadi di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Penangkapan berlangsung sebelum Jumat (19/6) dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan.

Penangkapan dan barang bukti

Pelaku yang ditangkap berinisial RR alias Lonjong dibawa ke Mapolres Belawan untuk pemeriksaan dan proses hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai saat aksi kejahatan.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti 3 jaket hoodie yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, celana, sandal, senjata tajam jenis parang, serta 2 handphone,"

— AKP Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Belawan

Rekan pelaku dan peran

Kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai rekan pelaku, berinisial TA alias Popon dan BA. Ketiganya kini berada di tahanan Polres Belawan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.

Menurut keterangan resmi, langkah ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam tindak kejahatan dan untuk melengkapi penyidikan.

Proses hukum dan upaya kepolisian

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan penindakan tegas merupakan bagian dari komitmen Polres Belawan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Polres Belawan. Proses pemeriksaan meliputi klarifikasi peran masing-masing pelaku dan pengumpulan bukti tambahan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan serupa di wilayah Belawan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan analisis bukti untuk memperkuat berkas sebelum tahap penuntutan.

Perkembangan kasus akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait