Lokal

Polres Siantar Tangkap Pemilik Sabu 0,68 Gram di Jalan Jambu

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,68 gram di Siantar Marihat

Siantar, 12 Juni — Polres Siantar menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu saat berada di pinggir Jalan Jambu, Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku, berinisial CA (53), langsung diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dan barang bukti

Petugas Sat Narkoba Polres Siantar melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan paket sabu seberat 0,68 gram di tangan pelaku. Setelah penggeledahan, CA dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengurusan berkas perkara.

Keterangan penyidik

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kepemilikan sabu oleh pelaku di wilayah tersebut.

"Kepada penyidik pelaku ini mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial K (lidik)," terang AKP Irwanta Sembiring.

Proses hukum

Menurut penyidik, CA kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Status penahanan dilakukan sambil menunggu kelengkapan penyidikan dan pengajuan perkara ke tingkat penyidikan yang lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku CA sudah kami tahan untuk diproses secara hukum dipersangkakan melanggar pasal tentang narkotika," pungkas AKP Irwanta Sembiring.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk upaya identifikasi terhadap orang berinisial K yang disebut oleh pelaku. Polres Siantar menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penangkapan ini menambah rangkaian operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kota Siantar dan sekitarnya, dengan fokus menindak pemilik serta peredaran kecil sabu di permukiman.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait