Lokal

Polres Siantar Tangkap Residivis Pemilik 13 Butir Pil Ekstasi

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti pil ekstasi di Siantar Utara

Siantar — Polres Siantar menangkap seorang residivis pemilik pil ekstasi pada dini hari 15 Juni. Pelaku berinisial SR (35) ditangkap saat duduk di pinggir Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, sekitar pukul 01.00 WIB setelah laporan warga.

Detil penangkapan

Penangkapan berlangsung di tepi jalan ketika SR berdiri di atas sepeda motor Honda Vario BK 4581 TCD warna biru. Petugas melakukan penggeledahan dan menyita 13 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Proses penangkapan dan penyitaan berlangsung tanpa insiden di lokasi.

"SR ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Vario BK 4581 TCD warna biru di pinggir Jalan Cokroaminoto. Dari hasil penggeledahan disita barang bukti 13 butir pil ekstasi,"

- AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar

Profil pelaku dan asal barang

Petugas menyebut SR berusia 35 tahun dan merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Tebingtinggi. Informasi ini membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mengusut jaringan pemasok.

Status hukum dan pengembangan kasus

Setelah diamankan, SR ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Setelah diamankan yang bersangkutan kami tahan guna dilakukan proses hukum. Untuk kasus narkoba ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku jaringan lainnya,"

Dampak dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menunjukkan kelanjutan operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Siantar. Kepolisian berupaya menelusuri alur distribusi dan mengidentifikasi pihak lain yang terkait.

Penyidik akan memeriksa bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Jika bukti cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai aturan yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait