Politik

Ipuk Tinjau Penyerahan 560 Lapak Pedagang Pasar Banyuwangi

Bagikan:
Bupati Ipuk Fiestiandani berbincang dengan pedagang di Pasar Banyuwangi saat penyerahan lapak

BANYUWANGI — Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, meninjau penyerahan lapak kepada pedagang Pasar Banyuwangi yang dijadwalkan siap beroperasi Rabu (23/9/2026). Pada tahap pertama, jumlah pedagang yang menerima lapak mencapai 560 orang. Kunjungan bertujuan menampung keluhan dan memastikan proses serah terima berjalan tertib.

Penyerahan lapak tahap pertama

Proses serah terima lapak berlangsung bertahap. Tahap pertama melibatkan 560 pedagang yang akan menempati kios dan lapak di area pasar.

Menurut penjelasan, masih ada kesempatan untuk tahap kedua bagi pedagang yang datanya belum masuk. Para pedagang diminta bersabar dan mengikuti mekanisme verifikasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten.

Posko pengaduan dibuka

Sebelum operasional pasar, Pemkab membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan pedagang. Posko mulai beroperasi Selasa (23/9/2026) sore dan ditempatkan di salah satu kios sisi selatan dekat pintu masuk.

Petugas akan menginventarisir setiap aduan. Dokumen dan bukti pelapor dikumpulkan agar penanganan bisa terdokumentasi dan transparan.

"Posko aduan ini kami buka untuk menampung keluhan para pedagang, sehingga nanti bisa dicarikan solusi bersama yang terbaik," kata Ipuk.

Keluhan pedagang dan tindak lanjut

Pada kunjungan, Ipuk berbincang langsung dengan pedagang yang mengeluhkan masalah data dan keterlambatan pendataan. Salah satu pengadu, Tan Tji Aing dari Penataban, menyatakan belum mendapat lapak karena terlambat terdata.

"Ya nanti akan dicek lagi sama petugas ya Bu. Pasti ada solusinya sambil dilengkapi surat-suratnya," jawab Ipuk kepada pedagang tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Heny Sugiharti, menyatakan posko dibuat satu pintu agar pengaduan dapat terdokumentasi dan tersentral.

"Pengaduan kami buat satu pintu dan tersentral agar bisa didokumentasikan, supaya penyelesaian serta pelaporannya juga terdokumentasi," ujar Heny Sugiharti.

Dengan mekanisme ini, Pemkab berupaya mempercepat penyelesaian keluhan dan memastikan pedagang yang berhak mendapatkan lapak dapat ditempatkan sesuai data. Pemkab juga menyatakan akan membuka daftar lanjutan pada tahap kedua bila data pedagang memenuhi ketentuan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait