Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Dalam operasi itu, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial TT (59) dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada akhir proses pemeriksaan.
Penangkapan dan status tersangka
Penyidik menahan tersangka TT setelah menemukan barang bukti sisik trenggiling dengan jumlah besar. Berkas perkara kini siap dilimpahkan kepada penuntut umum untuk penanganan lebih lanjut di pengadilan.
Penyidik menjerat tersangka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati terkait perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Proses hukum berlanjut sambil menyiapkan persidangan.
Pengembangan penyidikan dan jaringan lintas negara
Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
- Ada dugaan keterlibatan tiga pihak lain yang berperan dalam jaringan.
- Satu pihak diduga menjadi penerima sisik trenggiling berkewarganegaraan Kamboja.
- Peran pihak lain masih didalami berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
"Perdagangan ilegal satwa liar kini bukan lagi kejahatan konservasi semata, melainkan bagian kejahatan transnasional yang terorganisasi secara sistematis. Penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan agar perdagangan satwa dilindungi dapat dihentikan secara menyeluruh,"
Kutipan di atas disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan pers pada Jumat, 24 Juli 2026. Dia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus berlandaskan alat bukti kuat agar proses hukum berjalan objektif.
Dampak terhadap konservasi dan kebijakan
Kementerian Kehutanan menilai perdagangan ilegal sisik trenggiling merupakan ancaman serius bagi kelangsungan populasi trenggiling dan keanekaragaman hayati nasional. Pemerintah menyatakan komitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi satwa dilindungi dari perdagangan lintas negara.
"Kami memastikan perlindungan satwa liar menjadi prioritas melalui penindakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terbukti terlibat,"
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mengecam praktik penyelundupan melalui jaringan pasar gelap internasional. Langkah berikutnya adalah melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan mengungkap keseluruhan jaringan agar perdagangan tidak berulang.
Catatan: Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menghentikan perdagangan satwa dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...