Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Dalam operasi itu, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial TT (59) dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada akhir proses pemeriksaan.
Penangkapan dan status tersangka
Penyidik menahan tersangka TT setelah menemukan barang bukti sisik trenggiling dengan jumlah besar. Berkas perkara kini siap dilimpahkan kepada penuntut umum untuk penanganan lebih lanjut di pengadilan.
Penyidik menjerat tersangka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati terkait perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Proses hukum berlanjut sambil menyiapkan persidangan.
Pengembangan penyidikan dan jaringan lintas negara
Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
- Ada dugaan keterlibatan tiga pihak lain yang berperan dalam jaringan.
- Satu pihak diduga menjadi penerima sisik trenggiling berkewarganegaraan Kamboja.
- Peran pihak lain masih didalami berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
"Perdagangan ilegal satwa liar kini bukan lagi kejahatan konservasi semata, melainkan bagian kejahatan transnasional yang terorganisasi secara sistematis. Penegakan hukum harus menyasar seluruh jaringan agar perdagangan satwa dilindungi dapat dihentikan secara menyeluruh,"
Kutipan di atas disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan pers pada Jumat, 24 Juli 2026. Dia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus berlandaskan alat bukti kuat agar proses hukum berjalan objektif.
Dampak terhadap konservasi dan kebijakan
Kementerian Kehutanan menilai perdagangan ilegal sisik trenggiling merupakan ancaman serius bagi kelangsungan populasi trenggiling dan keanekaragaman hayati nasional. Pemerintah menyatakan komitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi satwa dilindungi dari perdagangan lintas negara.
"Kami memastikan perlindungan satwa liar menjadi prioritas melalui penindakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terbukti terlibat,"
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mengecam praktik penyelundupan melalui jaringan pasar gelap internasional. Langkah berikutnya adalah melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan mengungkap keseluruhan jaringan agar perdagangan tidak berulang.
Catatan: Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menghentikan perdagangan satwa dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...
Evaluasi BSPS Jadi Kunci Perbaikan Bantuan Perumahan
Pengamat menilai evaluasi BSPS krusial untuk tingkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran, serta pertimbangk...
Korban KM Nurul Salsa Jadi Empat Orang setelah Satu Jenazah Ditemukan
Korban meninggal KM Nurul Salsa naik jadi empat orang setelah satu jenazah laki-laki ditemukan di timur laut...
PU Siapkan Empat Ruas Tol sebagai Landasan Darurat Pesawat TNI AU
Kementerian PU menyiapkan empat ruas tol sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI AU untuk mendukung kesi...