Kemenhut Tahan Tersangka Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Kementerian Kehutanan menahan tersangka berinisial TT terkait dugaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Penemuan barang bukti
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan dinyatakan sebagai teripang dan produk makanan kering. Namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling, bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Penyidikan dan penahanan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik menahan TT untuk memperlancar pemeriksaan. Penahanan bertujuan mengungkap peran pelaku lain dalam rantai perdagangan.
"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, pengurus dokumen, pihak yang memfasilitasi pengiriman, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelundupan ini,"
Modus dan dugaan jaringan
Penyidikan awal menunjukkan modus penyamaran barang sebagai produk laut dan makanan kering. Taktik ini diduga dipakai untuk memanfaatkan jalur ekspor legal menuju pasar internasional.
"Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan upaya memanfaatkan jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,"
Penyidik menduga keterlibatan beberapa pihak, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, hingga pihak yang mengorganisir pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, tim masih mengejar tersangka lain yang diduga terkait.
Koordinasi antarlembaga dan langkah pelestarian
Untuk memastikan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan, Kemenhut memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait. Upaya ini diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas dan menghentikan aliran perdagangan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, rantai kejahatan dimulai dari perburuan di alam hingga masuk ke jalur logistik dan pasar internasional.
Implikasi dan langkah ke depan
Pemerintah menyatakan akan memperkuat patroli kawasan, pengamanan habitat, serta koordinasi dengan BKSDA, balai taman nasional, polisi kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya mencegah perburuan dan pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum dan kerja sama antarlembaga diperlukan untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam spesies langka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...