Nasional

Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Bagikan:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga minggu setelah kebijakan diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan mitra dan gerai penjualan menjalankan registrasi sesuai ketentuan untuk menutup praktik yang tidak sesuai di lapangan.

Pengawasan diperketat pasca kebijakan

Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, yang dihadiri seluruh Direktur Utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa tahap krusial setelah penerapan kebijakan adalah konsistensi pelaksanaan hingga titik layanan paling bawah.

Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan.

Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah. Antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya.

Alasan penguatan: menutup celah kejahatan digital

Komdigi menyatakan registrasi biometrik adalah langkah preventif untuk memutus rantai penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital. Data pendukung memperlihatkan besarnya masalah yang coba diatasi dengan kebijakan ini.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Hingga 16 Juli 2026, Komdigi menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler, termasuk penipuan dan pemerasan.

Capaian dan target registrasi

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah dan operator menargetkan cakupan serupa bagi seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Tuntutan kepada operator dan mitra

Untuk mencapai target nasional, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi dan meningkatkan kepatuhan mitra penjualan. Komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan pengawasan nyata di lapangan agar proses registrasi berjalan benar dan aman.

Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator, namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ke depan

Komdigi dan operator akan meningkatkan inspeksi, audit kepatuhan mitra, serta sosialisasi prosedur registrasi. Jika pengawasan diperketat dan kepatuhan naik, diharapkan ruang penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital menyempit, sekaligus memberi perlindungan lebih luas bagi pengguna.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait