SNPMB Catat 38 Peserta Curang di UTBK SNBT 2026, Akan Diblacklist
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mencatat 38 peserta melakukan kecurangan pada UTBK SNBT 2026. Pengumuman disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Nama pelanggar akan diserahkan ke seluruh perguruan tinggi negeri dan masuk daftar hitam demi menjaga keadilan seleksi.
Jumlah Pelanggar dan Sanksi
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, memastikan seluruh praktik kecurangan terdeteksi oleh panitia. Ia menegaskan sanksinya tegas: peserta yang terbukti akan diblacklist dan tidak dapat mengikuti jalur penerimaan berikutnya.
"Sanksinya adalah blacklist dan tidak diterima pada jalur penerimaan berikutnya. Daftar itu juga berlaku untuk proses seleksi jalur mandiri di PTN,"
Cara Deteksi dan Proses Penanganan
Panitia menggunakan kombinasi teknologi dan investigasi manual untuk mendeteksi pelanggaran. Pemeriksaan similaritas foto memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pemeriksaan juga melibatkan komunikasi dengan sekolah asal peserta serta tim Tes Kemampuan Akademik. Dugaan pelanggaran dilaporkan dan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Bentuk Kecurangan
Panitia menyebut ada dua bentuk kecurangan yang teridentifikasi selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026:
- Penggunaan joki saat ujian.
- Pemanfaatan alat bantu ilegal selama tes.
Penanganan untuk Masing-masing Kasus
Penanganan kasus disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Untuk kasus joki, langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Pemeriksaan bukti foto dan identitas menggunakan AI.
- Investigasi internal di pusat UTBK setempat.
- Koordinasi dan pelaporan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Untuk penggunaan alat bantu ilegal, panitia melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bukti dan cakupan pelanggaran. Laporan hasil pemeriksaan juga diteruskan ke instansi terkait.
Reaksi Pemerintah dan Harapan ke Depan
Mendikti, Brian Yuliarto, menyatakan jumlah kecurangan tahun ini menurun. Ia mengaitkan penurunan dengan penguatan sistem pengawasan dan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya.
"Tahun ini berbagai kecurangan dapat ditekan dan mengalami penurunan. Perubahan dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan seleksi pada tahun sebelumnya,"
Panitia berharap penguatan pengawasan dapat menjaga keadilan seleksi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses SNBT.
Langkah-langkah lanjut akan fokus pada penyempurnaan teknologi deteksi, koordinasi lebih erat dengan pihak kepolisian, dan penegakan sanksi sehingga praktik curang bisa diminimalkan pada seleksi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...