Lokal

Kapolda: Penyelidikan Dua Bulan atas Kematian Winda Lorenza

Bagikan:
Kapolda Sumut menjelaskan perkembangan penyelidikan kematian Winda Lorenza di Medan

Medan — Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto, menyampaikan perkembangan penyelidikan atas kematian mantan istri polisi, Winda Lorenza Gowasa, di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Ia menyatakan tim gabungan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mendalami peristiwa ini agar penyebabnya jelas.

Penyelidikan tim gabungan dan estimasi waktu

Whisnu mengatakan penyelidikan dilakukan oleh gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Bid Propam, Irwasda, dan Polrestabes Medan. Ia menegaskan penyidik membuka kasus ini seluas-luasnya.

“Kami tidak akan menutup-nutupi terkait kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya dan kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk kami dapat mengungkap kasus ini,”

Menurutnya, tim masih bekerja untuk memastikan seluruh fakta dan bukti. Whisnu juga menyebut adanya dugaan sementara bunuh diri, namun penyidik terus menggali keterangan lebih dalam.

“Dugaan sementara ya begitu (bunuh diri), tapi itu dugaan sementara. Kita masih mendalami sedalam-dalamnya,”

Kronologi awal menurut penyidik

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kronologi awal berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya telah memeriksa dua saksi utama.

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,”

Calvijn merinci bahwa kedua saksi berada di kamar yang sama dengan korban sebelum insiden. Saksi IH sempat keluar kamar lalu kembali dan menemukan anak korban seorang diri di dalam.

Menurut Calvijn, saksi lalu melihat tas korban dalam keadaan terbuka dan menemukan senjata api di dalam tas tersebut. Saksi kemudian memeriksa kamar mandi di dalam kamar.

“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,”

Bukti di lokasi dan hasil forensik

Pemeriksaan TKP dilakukan bersama tim Inafis, laboratorium forensik, dan tim medis untuk autopsi. Petugas menemukan senjata api di lokasi dan luka tembak pada kepala korban.

“Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata api di lokasi serta luka tembak pada bagian kepala korban,”

Dokter forensik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam. Hasil otopsi menyebut luka yang ditemukan hanya berupa luka tembak di bagian kepala.

Bukti dan langkah penyidik

  • Pemeriksaan saksi: inisial IH dan anak korban M (9 tahun).
  • Olah TKP oleh tim Inafis dan Polrestabes Medan.
  • Temuan di lokasi: senjata api dan luka tembak di kepala korban.
  • Autopsi forensik: tidak ada tanda kekerasan lain selain luka tembak.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis bukti untuk menyimpulkan penyebab kematian secara definitif. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan yang akan diumumkan bila sudah terang benderang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait