Lokal

Saksi Kemensos: Tidak Ada Temuan Kerugian Negara di Samosir

Bagikan:
Sidang perkara dugaan korupsi bantuan bencana di Pengadilan Tipikor Medan

Medan — Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy, menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan saat Dika bersaksi pada sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, Fitri Agust Karo-karo, pada Kamis malam (13/8) di Pengadilan Tipikor Medan.

Keterangan saksi dari Kemensos

Dika yang tergabung dalam Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana menjelaskan bahwa program bantuan tersebut dilaksanakan di beberapa daerah, tidak hanya di Samosir. Menurut Dika, pelaksanaan program sudah melalui mekanisme pemeriksaan internal kementerian.

Hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, mengenai hasil audit, Dika menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat. Ia menegaskan tidak ada temuan kerugian negara dari kedua instansi pemeriksa tersebut.

Tidak ada kerugian negara.

Respon Kejaksaan dan penasihat hukum

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir, Modana Hutajulu, menilai keterangan Dika menjadi bagian fakta persidangan. Ia menyatakan keterangan itu dicatat sebagai fakta yang muncul di persidangan namun tidak serta-merta berarti pihak kejaksaan menarik seluruh dakwaan.

Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang. Kalau membenarkan, tidaklah.

Penasihat hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, menilai kesaksian Dika memperkuat argumen bahwa tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK dan Inspektorat. Rudi menyebut sumber temuan kerugian muncul setelah Kejari Samosir meminta audit investigatif oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Hadi dan Rekan dari Jakarta, yang kemudian menghasilkan angka sekitar Rp516 juta.

Ini kemudian menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan periksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru ketahuan faktanya seperti apa.

Argumentasi pembelaan terkait mekanisme penyaluran

Penasihat lain, Dwi Ngai Sinaga, menilai keterangan saksi Kemensos relevan dengan bantahan atas dakwaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Menurut Dwi, hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang tidak menemukan kerugian negara adalah fakta penting bagi majelis hakim.

Dipertegas, ada enggak auditnya? Ada. Ada enggak temuan? Tidak.

Dwi menambahkan bahwa segala tindakan terkait penyaluran dilakukan atas izin atau koordinasi dengan Kementerian Sosial, sehingga aspek prosedural perlu diperhatikan dalam menilai pokok perkara.

Langkah selanjutnya dalam persidangan

Pihak pembela menyatakan rencana memanggil auditor yang melakukan audit investigatif untuk menguji temuan kerugian negara. Sidang berikutnya kemungkinan akan menelaah lebih jauh sumber perhitungan kerugian dan pihak yang bertanggung jawab menerima atau menggunakan bantuan.

Sidang ini menempatkan perbedaan temuan antara pemeriksaan instansi negara dan audit pihak ketiga sebagai isu sentral yang akan menentukan jalannya proses hukum selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait