Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Penjual Narkoba 'Vape Getar' di Hotel

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan terkait penjualan vape getar di parkiran hotel Medan

MEDAN – Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang diduga menjual vape getar berisi narkoba di parkiran sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat pada malam 7 Agustus 2026.

Penangkapan dan barang bukti

Pelaku berinisial DW alias UW (31) ditangkap petugas Sat Narkoba. Polisi menyita tiga bungkus vape getar merek Labubu, Yakuza, dan Batman dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan terjadi saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi jual beli.

"Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam diduga hendak bertransaksi jual beli narkoba vape getar,"

Modus operandi penjualan

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah aktif menjual vape getar selama dua bulan terakhir. Ia memanfaatkan lokasi parkiran hotel sebagai titik transaksi dan menyewa jasa pengendara ojek online untuk pengantaran barang.

Setiap penjualan satu bungkus memberi keuntungan sekitar Rp300.000. Pelaku mengaku menggunakan penghasilan tersebut untuk keperluan sehari-hari.

"Setiap penjualan 1 bungkus narkoba vape getar pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"

Upaya pengusutan pemasok

Personel Sat Narkoba kini memburu pemasok berinisial K yang diduga menyediakan barang haram tersebut. Kepolisian menyatakan akan mengejar hingga tuntas untuk mengungkap jaringan distribusi.

AKBP Rafli menegaskan fokus penyidikan bukan hanya kepada penjual, tetapi juga kepada pihak yang memasok dan jaringan distribusinya agar kasus dapat diungkap secara komprehensif.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyoroti peredaran vape berbahaya yang menyamar sebagai produk konsumen. Polrestabes Medan mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mempercepat penindakan.

Penyidikan masih berlanjut dan polisi berjanji menahan serta memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku sambil menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan itu.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait