Polres Aceh Selatan Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 1 Ditangkap
TAPAKTUAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial KL (46) dan menyita ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar serta dua mobil. Penangkapan terjadi setelah penyelidikan pada Jumat malam (16/10) dan pengembangan hingga Sabtu dinihari (17/10) di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie dan lokasi penyimpanan di Kecamatan Lembah Sabil.
Penggerebekan dan penangkapan
Penyelidikan dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi melalui Tim Unit II dan Unit Opsnal. Tim menghentikan mobil Kia Travello putih yang dikemudikan KL pada Jumat sekitar pukul 23.50 WIB di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Dari pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga dilengkapi tangki modifikasi dan baru saja mengisi sekitar 74 liter solar subsidi di SPBU PT Fajarna Sabe. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan pengakuan KL tentang rencana penjualan bahan bakar itu.
Barang bukti yang disita
Pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan lokasi penyimpanan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kira-kira 20 jerigen berisi solar, masing-masing kapasitas sekitar 32 liter (total ~640 liter)
- Dua unit mobil: Kia Travello putih dan Kia Travello silver metalik nomor polisi BL 1315 JW
- Dua lembar STNK
- Satu telepon genggam Oppo A16 warna hitam
- Dua kartu MyPertamina
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk menelusuri asal, tujuan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menjerat perkara ini dengan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan memperhatikan penyesuaian pidana yang berlaku.
Imbauan dan komitmen polisi
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menyatakan pengungkapan ini bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,"
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,"
Saat ini KL dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banjir Bosar Maligas, Polisi Evakuasi Pengendara di Simalungun
Banjir akibat luapan Sungai Perpayakan genangi jalan Bosar Maligas hingga 40 cm; Polsek turun tangan evakuas...
Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Desa Mencirim
Polrestabes Medan bersama BNN Sumut dan Dit Narkoba Polda Sumut menangkap bandar FI di Desa Mencirim dan men...
Yaspend Ahmad Yani Binjai Raih Juara Umum 1 POSI Sumut
SMP/SMA Yaspend Ahmad Yani Binjai meraih juara umum 1 POSI Sumut dan membawa 21 medali, hasil pembinaan ters...
Kemensos Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Medan Tembung
H.M Husni menyalurkan bantuan Kementerian Sosial untuk korban kebakaran di Jalan Suluh, Medan Tembung, pada...
Pemko Tanjungbalai Serahkan 40 Unit Bantuan untuk PKL Food Court
Pemko Tanjungbalai serahkan 40 unit bantuan gerobak dan tenda untuk PKL Food Court; penyaluran akan dilakuka...
Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Pemerintah Kota Binjai gelar Gerakan Pangan Murah di Stadion Binjai (16/10) untuk jaga pasokan dan harga, me...