Nasional

Pemda Papua Diminta Segera Selesaikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II

Bagikan:
Rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua dipimpin Wamendagri

Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Permintaan ini disampaikan untuk memastikan penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat.

Arahan pimpinan dan dasar pengawasan

Arahan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat memimpin rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ribka menegaskan perlunya perbaikan tata kelola melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan penggunaan dana.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus. Agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,"

Ribka mengingatkan bahwa Kemendagri memiliki tugas pembinaan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sudah disampaikan ke daerah.

"Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk. Jadi, surat edaran ini sudah sampai di daerah,"

Status penyaluran dan kendala yang masih muncul

Ribka memberi apresiasi atas capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I 2026 yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa daerah bahkan menyelesaikan penyaluran lebih cepat dari target.

Namun penyaluran Tahap II idealnya selesai paling lambat Juni 2026. Hingga rapat berlangsung, sejumlah daerah belum menyelesaikan proses karena kendala administrasi dan pemenuhan persyaratan. Ribka meminta pemda segera melengkapi dokumen yang menjadi hambatan agar penyaluran dapat diselesaikan.

"Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,"

Penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi

Selain percepatan penyaluran, Kemendagri menekankan penguatan fungsi pengawasan. Ribka meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah meningkatkan peran reviu, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap program yang dibiayai Dana Otsus.

Pengawasan itu harus berjalan beriringan dengan transparansi agar masyarakat bisa mengetahui dan turut mengawasi penggunaan dana. Upaya ini bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi. Kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu,"

Peserta rapat dan tindak lanjut

Rapat evaluasi dihadiri langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai, sementara para gubernur, bupati, wali kota se-Tanah Papua dan anggota komite lainnya mengikuti secara virtual. Pemerintah pusat meminta laporan kelengkapan dokumen dan progress penyaluran dari daerah dalam waktu dekat untuk menutup sisa penyaluran tahap II.

Dengan arahan tersebut, fokus selanjutnya adalah percepatan administrasi dan peningkatan transparansi agar dana yang dialokasikan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Tanah Papua.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait