Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu Mengancam Generasi Muda Sumut
Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di Sumatera Utara memerlukan penanganan serius dan sinergi lintas sektor. Kepala BBPOM Sumut menyatakan kondisi ini mengkhawatirkan karena menyasar pelajar, pekerja, dan pemuda. Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT digelar di Aula BBPOM Sumut, Medan, Selasa (27/5), untuk mendorong langkah terpadu.
Kondisi dan aturan yang mengatur OOT
OOT adalah obat keras yang bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh dipakai berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Pengaturan OOT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Meski demikian, Kepala BBPOM Sumut, Mojaza Sirait Apt S.Si MM, menyebut praktik penyimpangan masih marak. Kasus terkait obat seperti tramadol, trihexyphenidyl, klorpromazin, haloperidol, dan dekstrometorfan terus meningkat.
- Tramadol
- Trihexyphenidyl
- Klorpromazin
- Haloperidol
- Dekstrometorfan
Dampak kesehatan dan sosial
Mojaza menyoroti dampak serius penyalahgunaan OOT. Gangguan saraf, kerusakan organ, ketergantungan, hingga kematian termasuk konsekuensi medisnya. Dampak sosial juga nyata, seperti meningkatnya kriminalitas dan menurunnya produktivitas generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga memicu berbagai persoalan sosial," kata Mojaza.
Ia menambahkan bahwa pelaku tawuran kerap menggunakan OOT sehingga menjadi lebih berani melakukan kekerasan dan tindak kriminal lain.
Penyebab dan jalur peredaran
Peredaran OOT ilegal ditemukan baik secara offline maupun online. Harga relatif murah membuat obat mudah dijangkau pelajar dan pekerja. Selain itu, anggapan bahwa obat selalu aman membuat masyarakat kurang waspada dibandingkan narkotika atau psikotropika.
Menurut Mojaza, kondisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan psikotropika dan narkotika jika tidak ditangani.
Upaya penanganan dan seruan sinergi
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Polda Sumut, Polrestabes Medan, TNI AD, Kejati Sumut, rumah sakit, perguruan tinggi, dan dinas terkait, dibuka oleh Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy.
Gubernur berharap generasi muda tetap sehat, cerdas, aktif, dan kreatif serta menjauhi penyalahgunaan obat. Pemerintah menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Penanganan yang terintegrasi diharapkan mampu menekan peredaran OOT ilegal, meningkatkan edukasi publik, dan memperkuat sanksi agar memiliki efek jera. Jika diabaikan, masalah ini berpotensi mengancam stabilitas sosial dan menghambat cita-cita pembangunan generasi emas 2045.
Berita Terkait
PT KINRA Serahkan 6 Sapi Kurban ke Warga Sekitar KEK Sei Mangkei
PT KINRA menyerahkan 6 ekor sapi kurban ke masjid dan masyarakat sekitar KEK Sei Mangkei pada 26 Mei 2026 se...
Pemkab Sergai Salurkan 176 Hewan Kurban pada Idul Adha 2026
Wabup Sergai Adlin Tambunan menyalurkan 176 hewan kurban ke kecamatan, desa, dan lembaga keagamaan pada Idul...
Massa Sumut Geruduk Mabes Polri Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK
Aktivis dan mahasiswa Sumut menggelar aksi di Mabes Polri (26/5) menuntut Kapolri tolak banding dan pidanaka...
Disdik Sumut Larang Pungli pada SPMB 2026/2027
Disdik Sumut melarang pungli dan percaloan pada SPMB 2026/2027, membentuk Satgas Saber Pungli, dan mengacu p...
PN Rantauprapat Tolak Praperadilan AA alias Dedek
PN Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan AA alias Dedek terkait penahanan dalam kasus pelempa...
Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur
Disperindag ESDM Sumut menegur Aroma Bakery setelah pengawasan menemukan kue tanpa tanggal kedaluwarsa usai...