Puluhan Ritel di Lombok Tengah Ditutup, Kemendag: soal Perizinan
Kementerian Perdagangan menyatakan penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan masalah perizinan.
Peristiwa terjadi setelah pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional sejumlah minimarket karena dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan daerah.
Ringkasan penutupan
Pemerintah daerah menghentikan sementara operasi 25 gerai ritel di Lombok Tengah dalam langkah pengawasan. Rinciannya:
- 18 gerai Alfamart
- 7 gerai Indomaret
Langkah ini diambil karena beberapa gerai dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan daerah setempat.
Tanggapan Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan masalah penutupan itu terkait administrasi dan kewenangan perizinan berada pada pemerintah daerah.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen, ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan,"
Budi menambahkan bahwa pendirian minimarket harus mengikuti rencana detail tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah. Ia menegaskan pelaku usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan regulasi setempat.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin,"
Dampak pada pekerja dan respons lokal
Penutupan sementara memicu kekhawatiran tenaga kerja. Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi di kantor pemerintah daerah untuk menyampaikan keresahan mereka.
Pekerja menuntut kepastian terkait potensi dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan segera memberi klarifikasi agar situasi tidak berkepanjangan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menyorot pentingnya koordinasi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha sebelum ekspansi ritel. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha sesuai rencana tata ruang, sehingga pengusaha perlu memastikan kepatuhan sejak awal.
Kementerian Perdagangan menyatakan akan menelusuri informasi lebih lanjut dan berkoordinasi secara internal. Sementara itu, perusahaan ritel dan pemda didorong untuk mencari solusi administratif agar operasi dapat berjalan sesuai aturan dan pekerja terlindungi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...