Puluhan Ritel di Lombok Tengah Ditutup, Kemendag: soal Perizinan
Kementerian Perdagangan menyatakan penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan masalah perizinan.
Peristiwa terjadi setelah pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional sejumlah minimarket karena dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan daerah.
Ringkasan penutupan
Pemerintah daerah menghentikan sementara operasi 25 gerai ritel di Lombok Tengah dalam langkah pengawasan. Rinciannya:
- 18 gerai Alfamart
- 7 gerai Indomaret
Langkah ini diambil karena beberapa gerai dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan daerah setempat.
Tanggapan Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan masalah penutupan itu terkait administrasi dan kewenangan perizinan berada pada pemerintah daerah.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen, ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan,"
Budi menambahkan bahwa pendirian minimarket harus mengikuti rencana detail tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah. Ia menegaskan pelaku usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan regulasi setempat.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin,"
Dampak pada pekerja dan respons lokal
Penutupan sementara memicu kekhawatiran tenaga kerja. Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi di kantor pemerintah daerah untuk menyampaikan keresahan mereka.
Pekerja menuntut kepastian terkait potensi dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan segera memberi klarifikasi agar situasi tidak berkepanjangan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menyorot pentingnya koordinasi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha sebelum ekspansi ritel. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha sesuai rencana tata ruang, sehingga pengusaha perlu memastikan kepatuhan sejak awal.
Kementerian Perdagangan menyatakan akan menelusuri informasi lebih lanjut dan berkoordinasi secara internal. Sementara itu, perusahaan ritel dan pemda didorong untuk mencari solusi administratif agar operasi dapat berjalan sesuai aturan dan pekerja terlindungi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...
Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Komdigi perketat pengawasan registrasi SIM berbasis biometrik; seluruh operator diwajibkan memastikan mitra...
Prabowo Minta Antisipasi Dampak Perang pada Pasokan Energi
Presiden Prabowo minta antisipasi terganggunya pasokan energi jika perang Timur Tengah berlanjut; ratas di I...
Korlantas: Hoaks Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul
Korlantas Polri menyatakan kabar denda Rp250 ribu untuk ban gundul hoaks dan meminta masyarakat memverifikas...
Komnas PA: Perundungan Anak Tinggi, Peran Orang Tua Perlu Diperkuat
Komnas PA peringatkan perundungan anak masih tinggi; orang tua wajib perkuat pengawasan digital dan pendidik...