Puluhan Ritel di Lombok Tengah Ditutup, Kemendag: soal Perizinan
Kementerian Perdagangan menyatakan penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah berkaitan dengan masalah perizinan.
Peristiwa terjadi setelah pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional sejumlah minimarket karena dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan daerah.
Ringkasan penutupan
Pemerintah daerah menghentikan sementara operasi 25 gerai ritel di Lombok Tengah dalam langkah pengawasan. Rinciannya:
- 18 gerai Alfamart
- 7 gerai Indomaret
Langkah ini diambil karena beberapa gerai dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan daerah setempat.
Tanggapan Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan masalah penutupan itu terkait administrasi dan kewenangan perizinan berada pada pemerintah daerah.
"Itu kan keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen, ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan,"
Budi menambahkan bahwa pendirian minimarket harus mengikuti rencana detail tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah. Ia menegaskan pelaku usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan regulasi setempat.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin,"
Dampak pada pekerja dan respons lokal
Penutupan sementara memicu kekhawatiran tenaga kerja. Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi di kantor pemerintah daerah untuk menyampaikan keresahan mereka.
Pekerja menuntut kepastian terkait potensi dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan segera memberi klarifikasi agar situasi tidak berkepanjangan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menyorot pentingnya koordinasi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha sebelum ekspansi ritel. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha sesuai rencana tata ruang, sehingga pengusaha perlu memastikan kepatuhan sejak awal.
Kementerian Perdagangan menyatakan akan menelusuri informasi lebih lanjut dan berkoordinasi secara internal. Sementara itu, perusahaan ritel dan pemda didorong untuk mencari solusi administratif agar operasi dapat berjalan sesuai aturan dan pekerja terlindungi.
Berita Terkait
Mendag: Harga Pangan Stabil Jelang Iduladha 2026
Mendag Budi Santoso menyatakan harga kebutuhan pangan relatif stabil menjelang Iduladha 2026, berdasarkan da...
Pemerintah Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatra
Pemerintah mengalokasikan Rp100,1 T untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatra 2026–2028, fokus infrastrukt...
Mendagri: Layanan Dasar Pascabencana di Sumatra Mulai Pulih
Mendagri Tito Karnavian mengatakan listrik, BBM, internet dan layanan kesehatan di Sumatra mulai pulih; bebe...
Investigasi Bareskrim: Blackout Sumatra Bukan Karena Sabotase
Bareskrim dan PLN menyatakan blackout Sumatra 22 Mei 2026 bukan akibat sabotase, melainkan dugaan cuaca ekst...
DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Induk Rekonstruksi Sumatra
DPR dan pemerintah sepakat Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatra, anggaran disetujui dan Satga...
Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Presiden Prabowo meresmikan renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung pada 25 Mei 2026, menegaskan...