Camat Kuta Baro Tunjuk 4 Plt untuk Jaga Kelancaran Pelayanan
KOTA JANTHO — Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, SE, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat pejabat sebagai Pelaksana Tugas di Kantor Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Senin (14/9). Penunjukan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan dan administrasi di kecamatan.
Penyerahan SK dan pejabat yang ditunjuk
Penyerahan SK berlangsung di ruang kantor camat dengan kehadiran pejabat kecamatan. Empat pejabat yang menerima mandat Plt adalah:
- Armia SAg — Plt Kasi Trantib
- Kadri Ardinal SE MM — Plt Kasi Kesra
- Boihaqi — Plt Kasi Pemerintahan
- Zakaria SPd I MAP — Kasubbag Kepegawaian
Tujuan penunjukan
Camat Zahrul Fuadi menyatakan penunjukan Plt dimaksudkan agar tugas pemerintahan tetap berlanjut tanpa hambatan. Penunjukan ini bersifat sementara namun penting untuk menjaga fungsi birokrasi sehari-hari.
“Dengan adanya penunjukan Plt ini, kita berharap seluruh tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Saya meminta para pejabat yang menerima amanah dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,”
Arahan pelaksanaan dan koordinasi
Zahrul Fuadi menekankan agar pejabat yang ditunjuk segera menyesuaikan diri dan bekerja sesuai tugas masing-masing. Ia juga meminta semua pihak memperkuat komunikasi internal agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Koordinasi dan komunikasi harus terus dijaga, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,”
Selain arahan teknis, penunjukan Plt ini menjadi momen bagi jajaran kecamatan untuk mengevaluasi proses kerja dan memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga. Camat mengharapkan sinergi antara bidang pemerintahan, kesejahteraan, ketertiban, dan kepegawaian agar layanan kepada warga tidak terganggu.
Implikasi dan tindak lanjut
Pejabat yang ditugaskan sebagai Plt diharapkan segera melaporkan progres pelaksanaan tugas dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten. Penetapan pejabat definitif atau kelanjutan masa tugas Plt akan bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan administrasi di kecamatan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kecamatan Kuta Baro menegaskan komitmen menjaga kontinuitas layanan publik dan efektivitas birokrasi di tingkat kecamatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...