Penjarahan Kebun PTPN IV Cot Girek Rugikan Rp62,6 M, 2.400 Terimbas
Ribuan pekerja dan keluarga di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 di Aceh mengalami tekanan ekonomi sejak enam bulan terakhir akibat okupasi dan penjarahan. Aksi yang terjadi sejak September 2025 itu merusak produksi, menurunkan pendapatan, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar.
Okupasi serta kronologi singkat
Okupasi paksa dan penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat. Aksi ini muncul terkait proses akhir masa Hak Guna Usaha (HGU) pada kebun tersebut. Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) berlangsung berkala sehingga panen hilang dan produksi terganggu.
Dampak langsung pada pekerja
Gangguan produksi memukul 2.400 pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup pada kebun. Selain gaji, para pekerja biasanya menerima premi panen yang kini hilang. Seorang pekerja, Rusli Cut Ali, menggambarkan kondisi keluarga yang berat.
"Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2 juta-Rp5 juta per bulan. Sekarang sejak akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya,"
Rusli menambahkan anak-anak tetap harus sekolah dan kebutuhan rumah tangga harus terpenuhi, sementara penghasilan yang biasa diandalkan menghilang.
Pernyataan manajemen PTPN IV
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, menyatakan manajemen telah melakukan upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat berwenang serta melaporkan kejadian ke polisi. Ia menyebut pengurusan perpanjangan HGU juga sudah dijalankan sesuai aturan.
"Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke Polisi juga sudah berulang kali. Kita juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR,"
Yudi menyampaikan keprihatinan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada perkebunan sawit BUMN di wilayah tersebut.
Skala kerugian dan luas areal terdampak
Manajemen melaporkan luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare. Sampai awal Juni, kerugian akibat kehilangan produksi dihitung mencapai Rp62,6 miliar, belum termasuk kerusakan tanaman hampir Rp1 miliar.
| Item | Nilai |
|---|---|
| Pekerja terdampak | 2.400 orang |
| Luas areal terokupasi | 3.200 Ha |
| Kerugian produksi | Rp62,6 miliar |
| Kerusakan tanaman | ~Rp1 miliar |
| Premi bulanan pekerja | Rp2–5 juta (sebelum gangguan) |
Permintaan penyelesaian
Yudi menegaskan manajemen terus memperjuangkan aset negara dan hak-hak pekerja. Ia meminta keterlibatan negara dan semua pihak terkait untuk menghentikan tindakan kriminal yang berdampak luas.
"Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas,"
Manajemen berharap konflik tidak berkembang menjadi kekerasan fisik dan agar negara tidak terus menanggung kerugian. Penyelesaian cepat dianggap penting untuk memulihkan pendapatan pekerja dan produksi kebun.
Berita Terkait
Rumah Singgah Aceh Selatan Diresmikan di Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan meresmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim di Tapaktuan untuk membantu keluarga pasien d...
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...