BGN Ungkap Modus Penipuan Pengurusan Titik SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN)SPPG dengan mengaku punya akses khusus ke lembaga tersebut. Pengungkapan disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Modus penipuan
Sony menjelaskan pelaku biasanya mendaftar hingga memperoleh identitas SPPG, namun tidak melanjutkan pembangunan fasilitas yang menjadi syarat operasional. Setelah mendapatkan identitas, mereka menawarkan jasa pengurusan titik SPPG kepada masyarakat dengan mengatasnamakan BGN.
Menurut keterangan BGN, pelaku memanfaatkan identitas resmi itu untuk menjanjikan kemudahan memperoleh lokasi operasional dengan imbalan tertentu. Praktik itu terjadi meski proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi.
"Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan identitas SPPG, dia tidak membangun. Tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi, maka terjadilah transaksi," ujar Sony.
Sistem pendaftaran SPPG
BGN menegaskan proses pendaftaran SPPG hanya dapat dilakukan langsung oleh yayasan melalui sistem resmi yang disediakan. Tidak ada kewenangan yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu untuk menjamin persetujuan melalui jalur tidak resmi.
Untuk memperjelas, BGN merinci langkah umum yang biasa ditempuh pelaku:
- Mendaftar identitas SPPG melalui jalur yang tersedia;
- Tidak melanjutkan pembangunan fasilitas yang disyaratkan;
- Menawarkan bantuan pengurusan titik kepada calon pemohon dengan mengatasnamakan BGN;
- Menerima pembayaran atau imbalan tanpa adanya jaminan resmi.
Imbauan dan tindak lanjut
Sony mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan memperoleh titik SPPG dengan imbalan. BGN tidak pernah memberikan kewenangan kepada individu atau kelompok untuk mengurus atau menjamin persetujuan titik melalui jalur tidak resmi.
BGN meminta masyarakat selalu memverifikasi informasi program SPPG lewat kanal resmi lembaga. Bila menemukan praktik penipuan serupa, masyarakat diminta segera melapor agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul sejumlah laporan masyarakat yang mengaku ditawari bantuan pengurusan titik SPPG oleh pihak yang mengatasnamakan BGN. BGN menegaskan akan menindaklanjuti laporan demi melindungi calon penerima layanan gizi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...