Lokal

Kasus Penipuan Jual Mobil di Sergai Belum Tuntas, Barang Bukti Hilang

Bagikan:
Ilustrasi mobil Toyota Avanza dan dokumen BPKB sebagai barang bukti

Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan pada 2021 di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini belum selesai. Korban melaporkan adanya penggelapan kendaraan dan dugaan penghilangan barang bukti setelah pembayaran dilakukan.

Kronologi transaksi dan laporan

Korban, Hasbullah (53), melaporkan kasus melalui laporan polisi Nomor: LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut. Dalam laporan tertulis, ia menuduh dua orang berinisial A dan M terlibat penipuan dalam transaksi satu unit Toyota Avanza BK 1564 WF (nomor rangka MHKM1B43JE1092681).

Peristiwa bermula 24 Juni 2021 saat Hasbullah menghubungi A terkait mobil yang dijual. Ia kemudian bertemu M dan seorang pria berinisial B yang membawa mobil untuk dicek. Setelah pengecekan, Hasbullah menyerahkan uang panjar Rp5 juta kepada M dan sepakat mobil dikirim ke rumah seseorang bernama Rizal.

Keesokan harinya, 25 Juni 2021, mobil tiba di rumah Rizal. Hasbullah dan Rizal melakukan pelunasan Rp95 juta kepada A melalui rekening Bank BRI yang disepakati. Namun setelah bukti transfer ditunjukkan, A tidak dapat dihubungi lagi. M awalnya mengaku mobil milik A, lalu menyatakan mobil itu miliknya setelah A hilang kontak.

Barang bukti dan dugaan penghilangan

Dalam proses awal, Polsek Perbaungan menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB atas nama Alwadania (tahun 2014), kwitansi panjar Rp5 juta, dan bukti pelunasan Rp95 juta. Namun Hasbullah menyatakan BPKB itu dikembalikan kepada pemilik kendaraan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai pelapor.

Akibatnya, menurut Hasbullah, kendaraan yang jadi objek perkara kini telah dijual kembali oleh M. Ia menilai kejadian ini mengindikasikan adanya penghilangan barang bukti dalam perkara.

"Yang saya sesalkan, kenapa barang bukti bisa dikembalikan sementara kasus masih berproses. Sekarang mobil itu sudah dijual oleh M. Artinya ada dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara ini," kata Hasbullah.

Proses penyelidikan oleh Polres Sergai

Saat ini penanganan perkara telah diambil alih oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai. Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir membenarkan pengalihan dan menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan.

"Kita terus tindak lanjuti dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Begitu juga dengan barang bukti, saat ini masih dalam pencarian," ujar AKP Binrod Situngkir.

Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami perkara untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.

Langkah korban dan harapan ke depan

Hasbullah mengaku sudah melaporkan oknum penyidik berinisial MHB serta M atas dugaan penghilangan barang bukti. Ia juga mengadu ke Polda Sumatera Utara karena kecewa terhadap lambatnya penanganan kasus selama hampir lima tahun.

Hasbullah berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dan menindak pihak yang diduga melakukan penipuan serta penghilangan barang bukti, sehingga proses hukum berjalan tuntas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait