Kasus Penipuan Jual Mobil di Sergai Belum Tuntas, Barang Bukti Hilang
Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan pada 2021 di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini belum selesai. Korban melaporkan adanya penggelapan kendaraan dan dugaan penghilangan barang bukti setelah pembayaran dilakukan.
Kronologi transaksi dan laporan
Korban, Hasbullah (53), melaporkan kasus melalui laporan polisi Nomor: LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut. Dalam laporan tertulis, ia menuduh dua orang berinisial A dan M terlibat penipuan dalam transaksi satu unit Toyota Avanza BK 1564 WF (nomor rangka MHKM1B43JE1092681).
Peristiwa bermula 24 Juni 2021 saat Hasbullah menghubungi A terkait mobil yang dijual. Ia kemudian bertemu M dan seorang pria berinisial B yang membawa mobil untuk dicek. Setelah pengecekan, Hasbullah menyerahkan uang panjar Rp5 juta kepada M dan sepakat mobil dikirim ke rumah seseorang bernama Rizal.
Keesokan harinya, 25 Juni 2021, mobil tiba di rumah Rizal. Hasbullah dan Rizal melakukan pelunasan Rp95 juta kepada A melalui rekening Bank BRI yang disepakati. Namun setelah bukti transfer ditunjukkan, A tidak dapat dihubungi lagi. M awalnya mengaku mobil milik A, lalu menyatakan mobil itu miliknya setelah A hilang kontak.
Barang bukti dan dugaan penghilangan
Dalam proses awal, Polsek Perbaungan menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB atas nama Alwadania (tahun 2014), kwitansi panjar Rp5 juta, dan bukti pelunasan Rp95 juta. Namun Hasbullah menyatakan BPKB itu dikembalikan kepada pemilik kendaraan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai pelapor.
Akibatnya, menurut Hasbullah, kendaraan yang jadi objek perkara kini telah dijual kembali oleh M. Ia menilai kejadian ini mengindikasikan adanya penghilangan barang bukti dalam perkara.
"Yang saya sesalkan, kenapa barang bukti bisa dikembalikan sementara kasus masih berproses. Sekarang mobil itu sudah dijual oleh M. Artinya ada dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara ini," kata Hasbullah.
Proses penyelidikan oleh Polres Sergai
Saat ini penanganan perkara telah diambil alih oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai. Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir membenarkan pengalihan dan menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan.
"Kita terus tindak lanjuti dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Begitu juga dengan barang bukti, saat ini masih dalam pencarian," ujar AKP Binrod Situngkir.
Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami perkara untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.
Langkah korban dan harapan ke depan
Hasbullah mengaku sudah melaporkan oknum penyidik berinisial MHB serta M atas dugaan penghilangan barang bukti. Ia juga mengadu ke Polda Sumatera Utara karena kecewa terhadap lambatnya penanganan kasus selama hampir lima tahun.
Hasbullah berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dan menindak pihak yang diduga melakukan penipuan serta penghilangan barang bukti, sehingga proses hukum berjalan tuntas.
Berita Terkait
DPRD Soroti Pelantikan 69 Pejabat: Jangan Sekadar Bagi-bagi Jabatan
DPRD Medan minta pelantikan 69 pejabat berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik, bukan sekadar bagi-ba...
Langsa Cairkan Bantuan Jadup Tahap II untuk 31.772 KK
Pemko Langsa menyalurkan Bantuan Jadup Tahap II untuk 31.772 KK mulai 20 Juni—juga ada bantuan stimulan ekon...
Sabang Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah
Pemkot Sabang bersama YSPN luncurkan program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah pada 18 Juni untuk memperkua...
BAZNAS Labura Salurkan Bantuan Rp1,25 Juta untuk Mualaf
BAZNAS Labura menyalurkan bantuan Rp1,25 juta dan buku tuntunan shalat untuk mualaf Gomgom Andika pada 19 Ju...
55 Peserta Lolos Seleksi Administrasi KPID Sumut 2026–2029
Tim Seleksi KPID Sumut umumkan 55 calon lulus administrasi; uji kompetensi CAT dijadwalkan 22 Juni 2026 di U...
Langkat Perpanjang Masa Transisi Pascabanjir 6 Bulan
Bupati Syah Afandin perpanjang masa transisi pascabencana banjir Langkat enam bulan, berlaku 25 Juni–25 Dese...