Polisi Tindak Penjualan Minuman Keras di Kafe Panai Hilir
Labuhanbatu — Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah kafe di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Rabu (15/7).
Kegiatan penindakan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi SH MH. Aksi ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pemilik kafe berinisial M (48) diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas tiba di lokasi setelah menerima informasi warga dan menemukan indikasi pelanggaran. Di dalam kafe, aparat menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin. Selain minuman beralkohol kemasan, pemilik kafe juga diketahui menjual tuak.
- 3 botol Anggur Lychee merek Atlas
- 2 botol Anggur Merah merek Orang Tua
- 2 botol Anggur Hijau merek API
- 2 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa
Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Panai Hilir bersama pemilik kafe untuk proses penyidikan.
Proses hukum dan pembinaan
Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan pemilik tempat usaha. Barang bukti disita untuk keperluan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses hukum, pemilik usaha akan menerima pembinaan dari petugas.
Polisi juga meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Langkah ini dimaksudkan agar pelanggaran tidak terulang dan ketertiban umum terjaga.
Imbauan polisi
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Hilir menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Polisi akan terus menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,"
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Panai Hilir untuk menekan penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan langkah penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai hasil penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PDAM Tutup Sambungan Air Diduga Ilegal di Neuheun, Aceh Besar
PDAM Tirta Mountala menutup sambungan air diduga ilegal di Neuheun, Baitussalam, setelah laporan warga perih...
PDAM Tirta Mountala Aktifkan Reservoir 1.000 m3 di Neuhen
PDAM Tirta Mountala meninjau dan akan mengaktifkan reservoir 1.000 m3 di Neuhen untuk memperluas akses air b...
Wabup Sergai: Jangan Panik dan Jangan Menimbun BBM
Wabup Serdang Bedagai imbau warga tak panik membeli BBM dan tidak menimbun, cukup beli sesuai kebutuhan saat...
Aceh Selatan Evaluasi Kinerja Camat Setiap Enam Bulan
Pemkab Aceh Selatan akan mengevaluasi kinerja camat setiap enam bulan; kebijakan disampaikan Sekda saat sera...
DPRD Minta Menteri ESDM Copot GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut
DPRD Deliserdang minta Menteri ESDM copot GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut akibat gangguan distribusi BBM y...
Warga Deliserdang Tuntut Perbaikan Jalan Meski Sudah Bayar PBB
Warga Desa Medan Estate, Deliserdang, minta Pemkab segera perbaiki Jl. Pasar V Timur yang rusak meski warga...