Polisi Tindak Penjualan Minuman Keras di Kafe Panai Hilir
Labuhanbatu — Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah kafe di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Rabu (15/7).
Kegiatan penindakan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi SH MH. Aksi ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pemilik kafe berinisial M (48) diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas tiba di lokasi setelah menerima informasi warga dan menemukan indikasi pelanggaran. Di dalam kafe, aparat menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin. Selain minuman beralkohol kemasan, pemilik kafe juga diketahui menjual tuak.
- 3 botol Anggur Lychee merek Atlas
- 2 botol Anggur Merah merek Orang Tua
- 2 botol Anggur Hijau merek API
- 2 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa
Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Panai Hilir bersama pemilik kafe untuk proses penyidikan.
Proses hukum dan pembinaan
Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan pemilik tempat usaha. Barang bukti disita untuk keperluan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses hukum, pemilik usaha akan menerima pembinaan dari petugas.
Polisi juga meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Langkah ini dimaksudkan agar pelanggaran tidak terulang dan ketertiban umum terjaga.
Imbauan polisi
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Hilir menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Polisi akan terus menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin,"
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Panai Hilir untuk menekan penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan langkah penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai hasil penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...