PDAM Tutup Sambungan Air Diduga Ilegal di Neuheun, Aceh Besar
KOTA JANTHO – PDAM Tirta Mountala melakukan penertiban terhadap dugaan sambungan air ilegal di Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (15/7). Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang menuding pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk pembangunan perumahan.
Kronologi penertiban
Setelah menerima laporan, manajemen dan tim teknis PDAM langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, memimpin pemeriksaan lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait
Alasan penertiban dan dampak
PDAM menegaskan setiap pemanfaatan layanan air harus melalui prosedur resmi. Menurut manajemen, sambungan yang tidak sah dapat mengurangi pasokan bagi pelanggan terdaftar dan berpotensi mengganggu distribusi.
Yusmadi menekankan bahwa air yang dikelola PDAM merupakan aset publik yang harus digunakan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh masyarakat Aceh Besar.
Imbauan kepada masyarakat dan pengembang
PDAM mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan layanan melalui mekanisme resmi. Mereka diminta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi di lingkungan masing-masing.
Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama
Untuk memudahkan pemohon, PDAM meminta calon pelanggan datang langsung ke kantor untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran secara resmi.
- Laporkan kebutuhan ke kantor PDAM Tirta Mountala
- Ajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur
- Pasang meteran dan bayar layanan resmi
Komitmen PDAM dan tindak lanjut
PDAM menyatakan penertiban ini bagian dari upaya menjaga keandalan distribusi dan kualitas layanan. Pihak manajemen berjanji meningkatkan pengawasan jaringan dan menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.
Komitmen kami adalah memastikan pelayanan air bersih tetap optimal. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku
Langkah ini ditempuh untuk melindungi hak pelanggan resmi dan memastikan ketersediaan air bersih yang adil bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...