Lokal

Polres Pematangsiantar Ungkap 65 Kasus Narkotika, 91 Tersangka

Bagikan:
Barang bukti narkotika yang disita Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus

Polres Pematangsiantar mengungkap 65 kasus narkotika dan menangkap 91 tersangka pada periode 1 Januari–Juni 2026. Pengumuman disampaikan Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bersama jajaran di Mapolres, Selasa (9/6). Operasi ini menargetkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres.

Rincian penangkapan

Dari 91 tersangka, tercatat 86 pria dewasa, 1 wanita, dan 4 orang di bawah umur. Sebanyak 32 orang merupakan residivis kasus narkotika. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.

Barang bukti dan estimasi jiwa terselamatkan

Sat Resnarkoba menyita beragam jenis narkotika. Kapolres merinci berat dan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan:

  • Ganja: 9.543,30 gram (estimasi menyelamatkan sekitar 28.629 jiwa)
  • Sabu-sabu: 1.455,68 gram (estimasi menyelamatkan sekitar 7.275 jiwa)
  • Extasi: 38 butir (estimasi menyelamatkan sekitar 38 jiwa)
  • Cairan vape berisi etomidate: 18,02 mililiter

"Hingga total estimasi jiwa yang berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika itu sekitar 35.672 jiwa,"

Dasar hukum dan ancaman pidana

Kapolres menjelaskan pasal yang dikenakan sesuai jenis barang bukti. Untuk sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta ketentuan dalam KUHP terkait.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan bila berat barang bukti di atas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,"

Untuk ganja, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 beserta penyesuaian pidana, dengan ancaman hingga 12 tahun dan hingga 20 tahun jika jumlah melebihi 1 kilogram.

Sedangkan untuk narkotika golongan II jenis etomidate, dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 beserta aturan KUHP terkait, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Respons Polres dan ajakan ke masyarakat

Kapolres menegaskan pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen melawan peredaran narkotika. Ia menyebutkan upaya akan terus ditingkatkan melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar khususnya Sat Resnarkoba dalam mendukung program pemerintah dan Polri dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penindakan... serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, guna menciptakan Pematangsiantar yang aman dan bebas narkotika,"

Polres mengimbau warga untuk melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada aparat guna mempercepat penindakan dan pencegahan di tingkat lokal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait